Laporan Utama

Sidang Dugaan Korupsi Kredit BRI, Ahli: Pengembalian Kerugian Tak Hapus Pidana

Sidang Kredit BRI Rp900 Miliar, Ahli: Pengembalian Kerugian Tak Hapus Pidana
Ahli keuangan negara sekaligus mantan pejabat Kementerian Keuangan RI, Dr. Siswo Suyanto. Dok. Indra/MattaNews.co

Mantan pejabat Kemenkeu menilai tekanan target kinerja berpotensi melonggarkan mitigasi risiko jika prinsip kehati-hatian diabaikan. Enam terdakwa menjalani persidangan.

PALEMBANG, NUSALY – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL senilai lebih dari Rp900 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/6/2026). Sektor pengawasan internal perbankan menjadi salah satu sorotan dalam pembuktian di persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra tersebut menghadirkan ahli keuangan negara sekaligus mantan pejabat Kementerian Keuangan RI, Dr. Siswo Suyanto.

Dalam perkara ini, enam terdakwa menjalani persidangan di kursi pesakitan. Mereka adalah Wilson (Direktur PT BSS), Mangantar (Komisaris PT BSS), serta empat pegawai Bank BRI Pusat, yakni Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.

Kelalaian Internal Bank BRI

Di hadapan majelis hakim, Siswo Suyanto menjelaskan bahwa dana yang dikelola oleh Bank BRI selaku bank milik pemerintah merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, pengelolaan dana yang pada hakikatnya milik masyarakat tersebut wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sidho menilai terdapat indikasi mengenai diabaikannya prinsip kehati-hatian serta pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) dalam proses pemberian kredit kepada kelompok usaha tersebut. Ketika pemutus kredit diduga bekerja di luar ketentuan, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran akuntabilitas.

“Ketika pemutus kredit mengabaikan SOP dan bekerja di luar konteks aturan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip GCG dan tidak sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan negara,” tegas Siswo di persidangan.

Menurut Siswo, pembuat kebijakan maupun pelaksana di internal perbankan sama-sama memikul tanggung jawab sesuai kewenangannya.

“Ketika pembuat aturan dan pelaksana sama-sama mengabaikan aturan, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran. Tidak mungkin penyidik membawa perkara ke pengadilan tanpa bukti,” ujarnya.

Saat Target Omzet Mengalahkan Prinsip Kehati-hatian

Usai persidangan, Siswo menguraikan bahwa fenomena kasus hukum di sektor perbankan sering kali dipicu oleh tekanan internal institusi untuk mengejar target kinerja dan peningkatan omzet secara instan demi mengejar keuntungan jasa produksi.

Menurut Siswo, tekanan mengejar target kinerja dapat membuat pengawasan internal dan mitigasi risiko menjadi longgar apabila prinsip kehati-hatian diabaikan.

“Banyak perusahaan berusaha mengejar omset, lalu dilakukan dengan cara yang tidak benar. Jangan di-make up supaya omset naik. Kredit yang tidak layak jangan diberikan,” kata Siswo.

Kinerja perbankan yang sehat harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian baku, seperti memastikan kelayakan profil debitur, validitas agunan, serta jaminan bahwa dana negara dapat ditarik kembali apabila terjadi risiko gagal bayar di kemudian hari.

“Siapa yang menerima kredit, bagaimana agunannya, dan bagaimana memastikan uang negara dapat kembali ketika terjadi kredit macet, itulah prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

Status Hukum Pengembalian Dana

Terkait dengan langkah para terdakwa yang telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun, ahli menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana di pengadilan.

“Biarpun kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghilangkan perbuatannya. Uang negara yang seharusnya tidak keluar tetapi akhirnya keluar akibat perbuatan melawan hukum tetap menjadi persoalan hukum,” tegas Siswo.

Ahli keuangan negara sekaligus mantan pejabat Kementerian Keuangan RI, Dr. Siswo Suyanto menilai tekanan target omzet berpotensi melonggarkan mitigasi risiko dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit Bank BRI Pusat di PN Palembang. Dok. Indra/MattaNews.co

Duduk Perkara

Konstruksi perkara ini bermula pada tahun 2011 saat PT BSS melalui Wilson mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar ke Bank BRI. Pada tahun 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh Wilson kembali mengajukan kredit investasi serupa senilai Rp677 miliar kepada Bank BRI Pusat di Jakarta.

Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisis kredit. Dugaan data yang tidak benar dalam memorandum analisis kredit tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat agunan, bermasalahnya pencairan dana plasma, serta pembangunan kebun sawit yang tidak sesuai tujuan awal.

Selain kredit perkebunan, kedua perusahaan tersebut juga memperoleh fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan kredit modal kerja. Total plafon kredit PT SAL tercatat mencapai Rp862,25 miliar, sedangkan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar.

Akibat permasalahan tersebut, seluruh fasilitas kredit yang dikucurkan Bank BRI Pusat kepada kedua perusahaan tersebut kini berstatus kolektabilitas 5 atau macet total. (InSan)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version