Agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang dalam perkara pengelolaan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan tahun 2023.
PALEMBANG, NUSALY.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (23/9/2026).
Dalam persidangan di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut, terdakwa Alim Anwar Mursin Bin Suparjo hadir langsung di hadapan majelis hakim dan memberikan keterangannya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI Agung Setiawan, S.H., M.H., mengatakan terdakwa yang menjabat Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023 tersebut membenarkan dan mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya.
“Dalam keterangannya, terdakwa membenarkan serta mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya. Seluruh proses persidangan berjalan tertib, aman, kondusif, dan lancar,” kata Agung.
Sidang Dipimpin Tiga Hakim
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Pitriadi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ardian Angga, S.H., M.H., dan Khori Akhmadi, S.H., M.H.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI dalam persidangan tersebut diwakili Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan terus menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri OKI berkomitmen untuk terus menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata I Gede Widhartama. (dhi)
