Banner Sumsel Maju untuk Semua
Sumsel Maju Terus untuk Semua

Gubernur Herman Deru Inisiasi Kesepakatan Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan di Sumsel

×

Gubernur Herman Deru Inisiasi Kesepakatan Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan di Sumsel

Sebarkan artikel ini

Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyaksikan penandatanganan kesepakatan Pemprov Sumsel dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, serta Bupati/Wali Kota se-Sumsel dengan Pengadilan Agama, guna perkuat pencegahan perkawinan anak dan perlindungan hak pasca-cerai.

Gubernur Herman Deru Inisiasi Kesepakatan Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan di Sumsel
Gubernur Herman Deru Inisiasi Kesepakatan Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan di Sumsel. Foto: Dok. BHP Pemprov Sumsel

PALEMBANG, NUSALY – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, memimpin dan menyaksikan langsung penandatanganan Kesepakatan Bersama yang monumental antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Turut pula ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara para Bupati/Wali Kota se-Sumatera Selatan dengan Pengadilan Agama se-Sumatera Selatan. Acara strategis ini berlangsung di Griya Agung Palembang pada Selasa, 22 Juli 2025, menandai sebuah langkah terdepan di Indonesia dalam perlindungan hak anak dan perempuan.

Kesepakatan ini, yang diinisiasi oleh Gubernur Herman Deru bersama Pengadilan Tinggi Agama Palembang, bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan perkawinan anak, perlindungan hak asuh anak, serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca-cerai. Ini adalah terobosan dalam kerja sama lintas sektor yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia.

“Hari ini saya sangat terharu, karena Sumsel menjadi provinsi pertama yang mengadakan kesepakatan semulia ini. Tujuannya sangat mulia, jika kita lihat di lapangan, terutama di lampu-lampu merah, baik di kota maupun desa, banyak anak-anak korban perceraian yang nasibnya lebih tragis dibanding anak yang ditinggal meninggal orang tuanya,” ujar Gubernur Herman Deru dengan nada prihatin, menekankan urgensi dari inisiatif ini.

HD menilai pentingnya peran pemerintah daerah dalam fungsi promotif dan preventif. Ia menggarisbawahi perlunya menyosialisasikan program ini hingga ke pelosok desa melalui bupati dan wali kota sebagai ujung tombak pemerintahan. Harapannya, perempuan yang dicerai dapat mengetahui hak-hak mereka dan cara mendapatkannya, sehingga tidak ada lagi yang terabaikan.

“Dari sekian banyak kasus, lebih dari 50 persen perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi. Dan yang paling terdampak adalah anak-anak dan mantan istri karena hak-haknya tidak terpenuhi. Maka dari itu, kita harus mencegah pernikahan dini agar kasus perceraian seperti ini tidak terjadi lagi,” jelas Herman Deru, memaparkan akar masalah dan solusi preventif yang ingin dicapai.

Baca juga  Gubernur Herman Deru Buka Kejuaraan Taekwondo Bela Negara: Sumsel Siap Cetak Atlet Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Melalui kerja sama ini, HD berharap peran pemerintah daerah sebagai jembatan antara masyarakat dan pengadilan agama dapat mempercepat penyelesaian hak-hak pasca-cerai yang belum terpenuhi, terutama bagi perempuan dan anak.

“Saya berharap, setelah kesepakatan ini, segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai anak-anak yang seharusnya menjadi penerus estafet pembangunan justru terpuruk karena menjadi korban dari perceraian,” pungkasnya, menyerukan aksi cepat dan konkret.

Dukungan Mahkamah Agung dan Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan

Sementara itu, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H, menyatakan bahwa kesepakatan yang ditandatangani hari ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat sinergi perlindungan hak perempuan dan anak pasca-perceraian.

“Ini adalah sejarah yang mengukir tinta emas. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lainnya di Indonesia,” ungkapnya dalam sambutan, mengapresiasi terobosan yang dilakukan Sumsel.

Ia menegaskan bahwa pemerintah, melalui dukungan lembaga peradilan agama dan pemerintah daerah, memiliki komitmen penuh dalam memberikan jaminan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak yang terdampak perceraian.

“Hari ini kita menyaksikan sinergi positif yang dibangun melalui kerja sama lintas kelembagaan sebagai bentuk nyata dari perhatian negara terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambah Muchlis, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga.

Turut hadir dalam acara ini Anggota DPD RI, dr. Hj. Ratu Tenny Leriva, MM, Ketua DPRD Prov. Sumsel, Andie Dinialdie, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs. Abdullah, M.H, Ketua Pengadilan Tinggi TUN Palembang, A. Syaifullah, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Dr. Anang Permana, S.H., M.H, Para Bupati/Wali Kota se-Sumsel, serta Para Kepala OPD Prov. Sumsel, menunjukkan dukungan penuh dari berbagai elemen pemerintahan dan legislatif. ***