Sumsel Maju Terus untuk Semua

Konflik Batas Muba-Muratara Kian Mendesak, Pusat Bentuk Tim Khusus, Wagub Sumsel Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas

Permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) masuk tahap krusial. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri akan membentuk tim khusus, sementara Wagub Sumsel Cik Ujang menekankan pentingnya komunikasi konstruktif untuk menjaga stabilitas daerah.

Konflik Batas Muba-Muratara Kian Mendesak, Pusat Bentuk Tim Khusus, Wagub Sumsel Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas
Konflik Batas Muba-Muratara Kian Mendesak, Pusat Bentuk Tim Khusus, Wagub Sumsel Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas. Foto: Dok. BHP Pemprov Sumsel

PALEMBANG, NUSALYPolemik batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Guna meredakan potensi konflik dan mencari solusi permanen, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Wiranto, M.M., M.Tr (Han), menyatakan akan segera membentuk tim khusus. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi penting yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, di Ruang Rapat Bina Praja, Palembang, pada Rabu (30/7) kemarin.

Rapat koordinasi tersebut digelar menyusul adanya pengaduan terkait permasalahan batas daerah yang tertuang dalam surat dari DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin, hingga surat DPRD yang dialamatkan kepada Presiden. Ini menunjukkan bahwa isu perbatasan telah menjadi perhatian di berbagai tingkatan pemerintahan.

Pentingnya Penyelesaian Persuasif Demi Stabilitas Nasional

Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus bertujuan untuk mendudukkan kembali langkah penyelesaian serta mengetahui langkah-langkah konkret yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait polemik ini.

“Kita ingin mendudukkan bagaimana langkah penyelesaiannya… Kami berharap penyelesaian secara persuasif dan damai,” ungkap Wiranto, menekankan urgensi menjaga stabilitas keamanan nasional agar tidak terjadi konflik antar masyarakat di wilayah tersebut.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, turut memberikan penjelasan mengenai latar belakang terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tanggal 10 Juli 2013.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penetapan batas daerah tersebut telah menghasilkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 50 Tahun 2014, yang kemudian diamandemen menjadi Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Banyuasin.

“Sebenarnya perbatasan sebelumnya sudah ada batas wilayah yang telah ditetapkan melalui Permendagri 76/2014,” jelas H. Cik Ujang. Ia menegaskan, Pemprov Sumsel akan terus berkomitmen membangun komunikasi dan koordinasi yang konstruktif demi menjaga kondusifitas wilayah serta menemukan jalan terbaik dalam penyelesaian konflik ini.

Dalam rapat tersebut, dipaparkan pula secara mendalam tentang peta Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Muratara, sejarah panjang batas-batas wilayah yang tertuang pada Permendagri Nomor 76/2014, serta perbedaan antara Permendagri 50/2014 dengan Permendagri 76/2014 yang menjadi akar permasalahan.

Turut hadir dalam rapat penting ini Sekretaris Daerah Sumsel H. Edward Candra, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, dan jajaran Forkopimda lainnya, menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menangani isu ini. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version