Sumsel Maju Terus untuk Semua

Pemprov Sumsel Revisi UMSP 2025, Jumlah Sektor Penerima Upah Minimum Bertambah Jadi Sembilan

Tertuang Dalam SK Gubernur Tertanggal 9 Mei 2025, Dibenarkan Anggota Dewan Pengupahan; Langkah Ini Tindak Lanjut Tuntutan Buruh Saat May Day dan Janji Gubernur Herman Deru; Rincian 9 Sektor dan Besaran UMSP Ditetapkan.

Pemprov Sumsel Revisi UMSP 2025, Jumlah Sektor Penerima Upah Minimum Bertambah Jadi Sembilan
Ilustrasi Upah Pekerja. Foto: Dok. Antara

PALEMBANG, NUSALYPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan mengambil langkah revisi terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merevisi penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025, kini ada sembilan upah sektoral yang berlaku di Sumsel dari semula hanya tiga sektor.

Revisi penting ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024. Keputusan Gubernur terbaru ini ditetapkan pada 9 Mei 2025 lalu.

Konfirmasi Anggota Dewan Pengupahan

Perubahan penetapan UMSP Sumsel 2025 ini dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin. Pihaknya juga sudah menerima salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang perubahan tersebut.

“Iya, kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari 3 UMSP kini menjadi 9 UMSP,” ujarnya pada Kamis (15/5/2025) kemarin, mengkonfirmasi bertambahnya jumlah sektor yang dicakup UMSP.

Latar Belakang Revisi UMSP

Cecep Wahyudin menyebutkan bahwa jumlah upah sektoral yang direvisi menjadi sembilan ini sesuai dengan kesepakatan bersama saat pembahasan di Dewan Pengupahan Sumsel pada akhir tahun 2024. Pada saat itu, hanya perwakilan pengusaha yang tidak setuju dengan adanya 9 UMSP.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada saat itu hanya mengesahkan 3 UMSP, yang kemudian ditolak oleh serikat buruh di Sumatera Selatan. Penolakan ini juga kemudian disuarakan kembali oleh para buruh yang melakukan aksi saat peringatan May Day pada 1 Mei lalu, dimana mereka menyampaikan tuntutan terkait UMSP.

Gubernur Sumsel Herman Deru yang menemui massa buruh saat itu kemudian berjanji untuk merevisi upah sektoral yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil revisi itulah yang selanjutnya ditetapkan pada 9 Mei 2025.

Efektivitas Penerapan UMSP Baru

Menurut Cecep Wahyudin, jika membaca dari SK yang diputuskan, sembilan UMSP seharusnya berlaku sejak ditetapkan, yaitu sejak 9 Mei 2025.

Perhitungannya mulai berlaku sejak bulan Mei, dan para pekerja yang termasuk dalam sektor-sektor tersebut akan menerima gaji dengan UMSP sektoral yang baru mulai bulan Juni 2025.

“Nah, 9 UMSP seharusnya berlaku sejak ditetapkan kalau membaca dari SK yang diputuskan. Perhitungannya mulai Mei dan pekerja menerima gaji sektoral Juni 2025,” katanya, menjelaskan waktu mulai berlakunya UMSP revisi.

Rincian 9 Sektor UMSP Sumsel 2025

Berikut ini adalah rincian sembilan sektor serta besaran UMSP yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel terbaru untuk tahun 2025:

  1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan: Rp 3.843.252.
  2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864.
  3. Sektor industri pengolahan: Rp 3.841.548.
  4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160.
  5. Sektor konstruksi: Rp 3.856.275.
  6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 3.837.867.
  7. Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456.
  8. Sektor informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344.
  9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya: Rp 3.804.733.

Revisi penetapan UMSP 2025 di Sumatera Selatan menjadi sembilan sektor ini merupakan langkah Pemprov Sumsel untuk memperluas cakupan upah minimum sektoral, seiring dengan tuntutan dan komitmen yang sudah disampaikan sebelumnya.

Keputusan ini, yang tertuang dalam SK Gubernur tertanggal 9 Mei 2025 dan dikonfirmasi oleh Dewan Pengupahan, diharapkan dapat berdampak positif pada kesejahteraan pekerja di lebih banyak sektor di provinsi ini, meskipun sempat melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak dengan pandangan yang berbeda.

Pemprov Sumsel revisi penetapan UMSP 2025 dari 3 jadi 9 sektor, tertuang dalam Kepgub Sumsel No 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 (perubahan Kepgub No 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024), tgl 9 Mei 2025.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin konfirmasi Kamis 15/5, sudah terima salinan SK. Jumlah sektor sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan akhir 2024 (pengusaha tidak setuju 9 sektor). Pj Gubernur Elen Setiadi dulu sahkan 3, ditolak buruh. Saat May Day 1 Mei, buruh tuntut UMSP, Gubernur Herman Deru janji revisi.

Hasil revisi ditetapkan 9 Mei 2025. 9 UMSP berlaku sejak ditetapkan, hitungan mulai Mei, gaji diterima Juni 2025. Sebutkan 9 sektor dengan besaran upah. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version