Laporan Utama

Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Hancurkan 12.202 Hektare Hutan

Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Hancurkan 12.202 Hektare Hutan
Aktivitas tambang emas ilegal di Tebo Jambi hancurkan 12.202 hektare hutan dan ancam Sungai Batanghari. Walhi desak keadilan ekologis warga. Dok. detikcom

Aktivitas sekitar 300 rakit tambang di aliran Sungai Batanghari memicu kerusakan hutan dan pencemaran sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

TEBO, NUSALY – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, dilaporkan telah menghancurkan sedikitnya 12.202 hektare kawasan hutan.

Kerusakan bentang alam akibat operasi ekstraktif ilegal berskala besar tersebut kini memicu kondisi darurat ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat di sepanjang aliran Sungai Batanghari.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, sedikitnya terdapat 300 unit rakit mesin tambang yang beroperasi secara masif di kawasan tersebut.

Mobilisasi alat berat dan peralatan tambang tanpa kendali ini dibiarkan berlangsung hingga merusak kawasan hutan penyangga ekosistem penting di Kabupaten Tebo.

Ekosistem Sungai Batanghari terancam

Direktur Executif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menjelaskan bahwa kerusakan tutupan hutan akibat tambang emas ilegal ini berjalan beriringan dengan penurunan kualitas pada sumber air permukaan.

Padahal, aliran Sungai Batanghari selama ini menjadi tumpuan utama untuk kebutuhan domestik dan konsumsi warga tapak.

Aktivitas tambang yang masif tersebut dinilai mengubah fungsi kawasan sungai dan memperbesar risiko kerusakan ekosistem perairan.

Menurut Walhi, kerusakan itu tidak hanya menghilangkan tutupan hutan, tetapi juga mengancam fungsi Sungai Batanghari sebagai ruang hidup masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.

“Situasi ini menunjukkan bahwa PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga secara langsung mengancam keberlanjutan hidup rakyat,” ujar Oscar, Selasa (23/6/2026).

Penegakan hukum dipertanyakan

Selain menyoroti kerusakan fisik lingkungan, Walhi Jambi mengkritisi pola penegakan hukum aparat kepolisian yang dinilai belum menyentuh akar masalah.

Selama ini, tindakan hukum di lapangan cenderung baru menyasar para pekerja kelas bawah di tingkat tapak, sementara penyokong dana dan pemilik modal jaringan tambang belum tersentuh.

“Aparat penegak hukum cenderung hanya menyasar pekerja lapangan, sementara para cukong, aktor intelektual, pemilik modal, hingga jaringan pemasok alat berat dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum,” kata Oscar.

Kritik terhadap lemahnya penegakan hukum itu muncul setelah razia yang dilakukan aparat tidak menemukan lagi aktivitas tambang di lokasi.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto menyatakan, pihaknya telah turun melakukan razia pada Selasa (23/6/2026), namun area penambangan sudah dalam keadaan kosong.

Personel kepolisian juga sempat mengalami pengadangan oleh sekelompok orang saat bergerak menuju lokasi rakit tambang di pinggiran sungai.

Walhi Jambi menegaskan bersama masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan ekologis ditegakkan dan negara hadir melindungi kelestarian alam.

“Hutan dan sungai di Jambi adalah penopang kehidupan dan warisan bagi generasi mendatang, bukan wilayah jarahan bagi oligarki lokal dan mafia tambang ilegal,” pungkas Oscar. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version