MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Muba Maju Lebih Cepat

Toha Tohet Perjuangkan Legalisasi Penyulingan Minyak Rakyat ke Pusat

Toha Tohet Perjuangkan Legalisasi Penyulingan Minyak Rakyat ke Pusat
Bupati Muba Toha Tohet serap aspirasi legalisasi penyulingan minyak tradisional. Dok. Diskominfo Muba

Geliat ekonomi dari sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin kini berada di persimpangan jalan antara kepastian hukum dan kebutuhan hidup. Menanggapi tuntutan warga, Bupati Muba H. M. Toha Tohet mengambil langkah diplomasi dengan membawa aspirasi legalisasi penyulingan tradisional ke tingkat pusat, demi menjamin keberlangsungan penghidupan ribuan kepala keluarga.

SEKAYU, NUSALY – Kantor Bupati Musi Banyuasin menjadi saksi riuhnya aspirasi ratusan masyarakat yang tergabung dalam ormas Pemuda Peduli Pengangguran (PPP), Senin (11/5/2026).

Di tengah gelombang massa yang menuntut legalitas penyulingan minyak tradisional atau refinery rakyat, Bupati Muba H. M. Toha Tohet memilih turun langsung, melampaui sekat birokrasi untuk mendengar kegelisahan warga secara langsung.

Sikap akomodatif ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Muba memandang persoalan minyak rakyat bukan sekadar isu penegakan hukum, melainkan masalah perut dan stabilitas sosial.

Bagi Toha Tohet, tuntutan warga untuk melegalkan aktivitas penyulingan tradisional adalah kelanjutan dari napas panjang perjuangan regulasi sumur minyak yang telah diupayakan sejak beberapa tahun silam.

“Aspirasi agar masakan minyak ini dilegalkan akan kami catat dan perjuangkan semaksimal mungkin. Kami segera bersurat ke Jakarta untuk menyampaikan realitas di lapangan,” tegas Toha di hadapan massa yang memadati halaman kantor bupati.

Menjemput Kepastian di Ibu Kota

Toha Tohet menyadari bahwa kunci legalitas berada di tangan pemerintah pusat.

Ia mengingatkan kembali memori perjuangan tahun 2022, di mana belasan ribu warga Muba bergerak hingga akhirnya mendorong terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait sumur minyak masyarakat.

Pola diplomasi serupa kini akan direplikasi untuk memperjuangkan sektor penyulingan.

Meski kewenangan daerah terbatas, komitmen Pemkab Muba untuk menjadi penyambung lidah rakyat tidak goyah.

“Bupati tidak bisa serta-merta mengeluarkan legalitas refinery. Namun, kami akan berjuang agar apa yang hari ini dianggap mustahil, bisa mendapatkan payung hukum yang konkret dari pusat,” tambahnya saat sesi audiensi resmi.

Sinergi juga ditunjukkan oleh legislatif. Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi pemerintah daerah berangkat ke Jakarta.

Langkah kolektif ini diambil karena penyulingan minyak tradisional telah lama menjadi denyut nadi ekonomi yang menghidupi ribuan warga di wilayah penghasil migas tersebut.

Mitigasi Dampak Sosial dan Ekonomi

Dukungan terhadap legalisasi ini bukan tanpa alasan fundamental. Penutupan aktivitas penyulingan tanpa solusi regulasi dikhawatirkan akan memicu lonjakan angka pengangguran yang masif.

Bagi masyarakat Muba, minyak rakyat adalah tumpuan di tengah terbatasnya lapangan kerja di sektor formal.

Massa aksi pun berharap agar ada diskresi bagi angkutan minyak rakyat selama proses pencarian solusi di tingkat pusat sedang berjalan.

Mereka menekankan bahwa kepastian hukum adalah satu-satunya jalan untuk menghindarkan masyarakat dari bayang-bayang kriminalitas akibat terhimpit kebutuhan ekonomi.

Langkah Toha Tohet dalam merangkul aspirasi ini menegaskan arah kepemimpinannya yang humanis sekaligus taktis.

Dengan membawa persoalan minyak rakyat ke meja pemerintah pusat, Muba tidak hanya sedang mengejar legalitas, tetapi sedang menjaga martabat ekonomi warganya agar tetap tegak di tengah kompleksitas aturan energi nasional. ***

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version