Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DPRD Sumsel 728x250
Politik

Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih Pilkada 2024: Masa Kerja, Tugas, dan Kewajiban

×

Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih Pilkada 2024: Masa Kerja, Tugas, dan Kewajiban

Share this article
Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih Pilkada 2024: Masa Kerja, Tugas, dan Kewajiban
Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih Pilkada 2024: Masa Kerja, Tugas, dan Kewajiban

NUSALY – Proses seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pilkada 2024 telah berlangsung pada tanggal 14-16 Juni lalu. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, memahami masa kerja dan tugas yang akan diemban sangatlah penting. Berikut ini adalah informasi lengkap seputar masa kerja hingga tugas Pantarlih Pilkada 2024.

Apa Itu Pantarlih?

Pantarlih adalah akronim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diawaki oleh seorang Pantarlih yang bertanggung jawab untuk memastikan data pemilih akurat dan up-to-date.

Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024

Proses pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 475 Tahun 2024. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14-16 Juni 2024
  5. Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
  6. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
  7. Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung selama kurang lebih satu bulan, mulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Selama periode ini, anggota Pantarlih bertanggung jawab untuk menuntaskan tugas-tugas yang telah ditetapkan. Selain itu, petugas Pantarlih juga berhak mendapatkan gaji dan santunan bila terjadi kecelakaan selama menjalankan tugas.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah Rp 1.000.000 per orang setiap bulannya.

Selain gaji, anggota Pantarlih juga berhak mendapatkan santunan kecelakaan dengan nominal sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang
  2. Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  3. Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  4. Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Tugas Pantarlih diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 49 ayat (1). Berikut adalah rinciannya:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih tercantum dalam pasal 49 ayat (2) PKPU yang sama. Kewajiban tersebut adalah:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Mengapa Peran Pantarlih Penting?

Peran Pantarlih sangat vital dalam memastikan kelancaran proses pemilihan. Data pemilih yang akurat sangat penting untuk menghindari adanya pemilih ganda atau pemilih yang tidak terdaftar. Selain itu, Pantarlih juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilihan.

Tantangan yang Dihadapi Pantarlih

Meski tugas Pantarlih terlihat jelas, ada berbagai tantangan yang mungkin dihadapi, antara lain:

  1. Medan yang Sulit: Beberapa wilayah memiliki akses yang sulit dijangkau, sehingga Pantarlih perlu bekerja ekstra untuk memastikan semua data pemilih tercover.
  2. Pemilih yang Tidak Kooperatif: Tidak semua pemilih mudah diajak bekerja sama. Beberapa mungkin tidak ada di tempat saat pendataan atau tidak memberikan informasi yang akurat.
  3. Teknologi dan Data: Memastikan data yang dikumpulkan akurat dan up-to-date memerlukan pemahaman teknologi dan sistem pendataan yang baik.

Strategi Mengatasi Tantangan

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pantarlih dapat menerapkan beberapa strategi, seperti:

  1. Kerja Tim yang Efektif: Bekerja sama dengan tim dan berkoordinasi dengan PPS untuk mengatasi kendala di lapangan.
  2. Pelatihan yang Memadai: Mendapatkan pelatihan yang cukup mengenai penggunaan teknologi dan sistem pendataan.
  3. Pendekatan Persuasif: Menggunakan pendekatan yang persuasif dan edukatif kepada pemilih untuk meningkatkan partisipasi dan kerja sama.

Panduan Menjalankan Tugas Sebagai Pantarlih

Berikut adalah beberapa panduan bagi Pantarlih dalam menjalankan tugasnya:

  1. Persiapkan Diri dengan Baik: Pelajari peraturan dan panduan yang telah ditetapkan oleh KPU.
  2. Komunikasi yang Efektif: Bangun komunikasi yang baik dengan PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan informasi dan arahan yang jelas.
  3. Catat Semua Data dengan Akurat: Pastikan semua data yang dikumpulkan akurat dan lengkap untuk menghindari kesalahan dalam daftar pemilih.
  4. Laporkan Kendala: Segera laporkan kendala yang dihadapi kepada atasan untuk mendapatkan solusi yang cepat dan tepat.

Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pantarlih juga harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja selama menjalankan tugasnya. Beberapa tips untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja adalah:

  1. Gunakan Alat Pelindung Diri (APD): Gunakan APD yang diperlukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
  2. Jaga Kesehatan: Pastikan untuk selalu menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan melakukan aktivitas fisik yang cukup.
  3. Patuhi Protokol Kesehatan: Di masa pandemi, selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sosial.

Peran Pantarlih dalam Pilkada 2024 sangatlah penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan kelancaran proses pemilihan. Dengan memahami masa kerja, tugas, kewajiban, serta tantangan yang mungkin dihadapi, Pantarlih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Kerja sama yang efektif dengan PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota, serta perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas sebagai Pantarlih. Dengan demikian, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.