Pemulihan kelengkapan formasi keanggotaan dewan dinilai penting agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di parlemen daerah tetap berjalan optimal.
BATURAJA, NUSALY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu memulihkan kelengkapan formasi kelembagaannya demi menjaga kelangsungan kinerja legislatif. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten OKU sisa masa jabatan 2024–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Baturaja, Senin (20/7/2026).
Pergantian antarwaktu merupakan mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan keanggotaan DPRD sehingga fungsi kelembagaan tetap berjalan. Langkah ini memastikan jumlah keanggotaan DPRD kembali lengkap sehingga pelaksanaan fungsi kelembagaan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme konstitusional
Dalam rapat paripurna tersebut, Dadang Wijaya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU melalui mekanisme PAW. Ia menggantikan Umi Hartati dari partai yang sama untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Rapat Paripurna ke-XII Masa Sidang ke-III ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, Rudi Hartono, yang mewakili Ketua DPRD OKU. Prosesi pengambilan sumpah dan janji berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Dadang Wijaya resmi memperoleh mandat sebagai wakil rakyat untuk menjalankan tugas, fungsi, serta kewajiban di lembaga legislatif.
Harapan pemerintah
Sidang paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten OKU, para anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tokoh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Komering Ulu diwakili oleh Sekretaris Daerah OKU Alva Elan.
Dalam sambutannya, Sekda Alva Elan menyampaikan ucapan selamat kepada Dadang Wijaya atas pelantikannya sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW. Sekda berharap Dadang Wijaya dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai legislator sehingga dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menjaga fungsi DPRD
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses Pengganti Antar Waktu merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD tetap berjalan secara optimal selama sisa masa jabatan berjalan.
Pemerintah Kabupaten OKU berharap kehadiran Dadang Wijaya dapat memperkuat pelaksanaan fungsi DPRD sekaligus mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan formasi yang kembali lengkap, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal selama sisa masa jabatan 2024–2029. (radit)
