Peresmian kompleks perkantoran baru menandai menguatnya peran kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah mengamankan aset sebelum berubah menjadi sengketa hukum.
KAYUAGUNG, NUSALY – Selama bertahun-tahun publik mengenal kejaksaan sebagai institusi yang identik dengan penuntutan perkara pidana di ruang sidang. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, fungsi korps adhyaksa mulai bergeser.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan semakin banyak mendampingi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan administrasi, penyelamatan aset, hingga pencegahan sengketa sebelum berkembang menjadi perkara pidana.
Peresmian kompleks perkantoran baru Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis (2/7/2026) menandai perubahan tersebut. Dalam acara di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Kayuagung ini, kejaksaan tidak hanya menerima fasilitas fisik gedung.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten OKI menyerahkan sepuluh sertifikat tanah milik daerah yang legalitasnya kini telah tuntas. Rangkaian agenda ini memperlihatkan bagaimana peran kejaksaan di daerah kini tidak lagi berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui pengamanan aset pemerintah.
Langkah pembenahan administrasi di Kabupaten OKI ini bersumber dari catatan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun-tahun sebelumnya.
BPK secara konsisten mencatat kelemahan pengendalian intern atas aset tetap, mulai dari tanah fasilitas publik yang belum bersertifikat, inventarisasi yang belum tuntas, hingga potensi pemanfaatan aset oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum. Kondisi itu mendorong penataan aset menjadi salah satu prioritas pemerintahan baru di OKI.
Melalui kerja sama sertifikasi antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan ini, sepuluh lahan fasilitas publik kini memiliki dokumen legal untuk mencegah risiko sengketa lahan.
Sebelum sertifikasi tanah ini berjalan, pendampingan hukum oleh kejaksaan juga mengamankan status fisik 314 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten OKI yang sebelumnya luput dari pencatatan administratif. Penertiban ini mengembalikan aset bergerak tersebut pada fungsi pelayanan warga sekaligus menghentikan beban biaya pemeliharaan yang tidak tepat sasaran.
Pengamanan Aset Membutuhkan Dukungan Fiskal
Penyelesaian kompleks perkantoran baru seluas 2,5 hektar yang menempati lahan eks kantor bupati era 1950-an ini memperlihatkan pembagian porsi anggaran antara pusat dan daerah.
Konstruksi gedung utama dibiayai oleh APBN melalui Kejaksaan Agung sebesar Rp 14,90 miliar pada tahun anggaran 2025. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten OKI membangun perimeter pengamanan luar melalui APBD 2026 senilai Rp 2,6 miliar.
Alokasi anggaran daerah untuk instansi vertikal ini sempat menjadi perhatian publik di awal tahun anggaran berjalan. Catatan keuangan daerah memperlihatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni Kabupaten OKI tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp 305,51 miliar, sementara beban belanja daerah mencapai Rp 2,21 triliun.
Pemerintah daerah dan pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pembangunan perimeter luar ini diperlukan untuk memenuhi standar keamanan barang bukti fisik, dokumen perkara penyidikan, serta berbagai aset rampasan negara yang berada di dalam kompleks kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengingatkan jajarannya bahwa peningkatan fasilitas kerja ini membawa tuntutan perubahan etos kerja di lapangan.
“Yang membanggakan itu bukan bangunannya, melainkan kinerja orang-orang di dalamnya,” kata Ketut.
Menurut dia, fungsi kejaksaan di daerah harus berjalan beriringan dengan program pembangunan serta aktif menyelamatkan aset negara agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat luas.
Pendampingan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki menjelaskan, koordinasi bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan bertujuan untuk mempercepat penerbitan sertifikat aset yang masuk dalam daftar inventarisasi daerah.
Langkah penataan administrasi sejak awal ini dipilih untuk mencegah munculnya hambatan hukum atau gugatan lahan ketika proyek infrastruktur dasar mulai berjalan di tingkat kecamatan.
Merespons kebutuhan tata kelola tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama, S.H., M.H., menyatakan jajarannya di seluruh bidang kini memperluas koordinasi pengawasan bersama instansi pemerintah daerah guna mendukung terciptanya sistem pemerintahan yang bersih.
Peresmian kompleks baru tersebut pada akhirnya bukan lagi sekadar penanda perpindahan ruang kerja fisik aparatur hukum ke fasilitas yang lebih luas.
Hingga kini, proses sertifikasi dan inventarisasi aset tetap di Kabupaten OKI masih terus berlangsung secara bertahap. Efektivitas pola pendampingan hukum tersebut baru akan benar-benar teruji apabila mampu mengawal penyelesaian sisa aset daerah yang belum bersertifikat, sekaligus mencegah kebocoran kekayaan publik sejak tahap administrasi. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
