Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berakhir buntu pada Senin (9/3/2026). Mayoritas anggota legislatif menolak melanjutkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) karena Bupati PALI tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus wakilnya, sebuah langkah yang dinilai menabrak tata tertib lembaga.
PALI, NUSALY – Gedung DPRD PALI yang semula dijadwalkan menjadi panggung pengesahan regulasi daerah justru berubah menjadi arena perdebatan sengit mengenai konstitusi lokal. Agenda rapat yang seharusnya krusial—meliputi laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga penandatanganan persetujuan bersama empat Raperda tahun 2025—terpaksa mentok pada urusan kehadiran fisik pimpinan eksekutif.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD PALI Ubaidillah sebenarnya sudah memenuhi kuorum dengan kehadiran 25 dari 30 anggota dewan. Namun, suasana mendingin saat kursi Bupati PALI hanya diisi oleh Wakil Bupati Iwan Tuaji. Bagi para wakil rakyat, kehadiran bupati dalam agenda penyampaian pendapat akhir bukanlah sekadar formalitas seremonial, melainkan kewajiban hukum yang mengikat.
Ketaatan Asas
Interupsi pertama muncul dari anggota DPRD, H. Amran, yang menyoroti kaku seluk-beluk tata tertib (Tatib) dewan. Menurutnya, Tatib DPRD PALI merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam klausul agenda paripurna tertentu, kehadiran bupati bersifat mandatori dan tidak mencantumkan klausul “dapat diwakilkan” tanpa alasan yang sangat mendesak.
“Tata tertib ini adalah produk hukum yang kita sahkan bersama. Jika aturan menyebutkan bupati harus hadir, maka itu harus dipatuhi sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif dan aturan di atasnya,” tegas Amran di hadapan forum yang mulai memanas.
Senada dengan itu, Eka dari Fraksi PKS langsung melayangkan saran agar rapat segera diskors. Baginya, melanjutkan rapat dalam kondisi cacat prosedur kehadiran hanya akan melemahkan legalitas produk hukum yang dihasilkan nanti. Perdebatan ini menunjukkan bahwa DPRD PALI sedang mengirimkan pesan kuat mengenai keseimbangan kekuasaan (check and balances) di daerah.
Alasan Sah
Fraksi Golkar melalui Darmadi Suhaimi memberikan catatan yang lebih spesifik. Ia tidak menutup mata bahwa seorang kepala daerah memiliki agenda yang padat, namun ketidakhadiran dalam rapat paripurna wajib disertai alasan yang patut dan sah secara birokrasi. Tanpa surat keterangan atau alasan pemanggilan dari menteri atau gubernur, delegasi kepada wakil bupati dianggap tidak cukup kuat untuk menggantikan mandat kehadiran bupati.
“Jika memang ada perwakilan, harus disebutkan alasan yang sah. Harus ada kejelasan mengapa bupati berhalangan hadir pada agenda sepenting ini,” cetus Darmadi. Ketidakjelasan alasan inilah yang kemudian memicu mosi tidak percaya dari para anggota dewan terhadap kelanjutan rapat tersebut.
Ketua DPRD Ubaidillah sempat mencoba menawarkan jalan tengah melalui mekanisme voting kepada anggota yang hadir. Namun, gelombang penolakan ternyata jauh lebih besar. Opsi untuk memberikan pemakluman atas absennya bupati ditolak mentah-mentah oleh mayoritas fraksi yang menginginkan kepatuhan total terhadap tata tertib.
Skors Tanpa Batas
Setelah melihat konstelasi di ruang rapat yang tidak memungkinkan untuk kompromi, Ubaidillah akhirnya mengambil keputusan pahit. Ia mengetuk palu untuk menskors rapat paripurna hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini secara otomatis menggantung nasib empat Raperda yang seharusnya disetujui hari itu.
“Mohon maaf Pak Wabup, rapat terpaksa diskor dengan waktu yang tidak ditentukan,” ujar Ubaidillah sebelum menutup persidangan. Keputusan ini meninggalkan kursi kosong bupati sebagai noktah merah dalam hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif di PALI.
Penundaan ini tentu membawa konsekuensi pada percepatan pembangunan daerah, mengingat Raperda yang dibahas berkaitan erat dengan payung hukum kebijakan tahun berjalan. Publik kini menanti apakah eksekutif akan segera memperbaiki pola komunikasi politiknya atau tetap pada posisi yang memicu kebuntuan ini. Di sisi lain, ketegasan DPRD PALI menjadi pengingat bahwa dalam sistem demokrasi daerah, aturan main tetaplah panglima yang tidak boleh dikesampingkan oleh urusan protokoler semata. (ptr)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
