Headline

BPK Temukan Pembayaran Honorarium Baznas Ogan Ilir ‘Bengkak’ Rp 232 Juta, Langgar Aturan Perpres

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel menemukan honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Baznas Ogan Ilir dibayar jauh melebihi tarif yang diatur Peraturan Presiden. Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK Temukan Pembayaran Honorarium Baznas Ogan Ilir 'Bengkak' Rp 232 Juta, Langgar Aturan Perpres
BPK Temukan Pembayaran Honorarium Baznas Ogan Ilir 'Bengkak' Rp 232 Juta, Langgar Aturan Perpres. Foto: Ilustrasi

OGAN ILIR, NUSALY – Praktik penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium kepada jajaran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir yang totalnya mencapai Rp 232.368.000. Temuan fantastis ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 Nomor 41.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025, yang secara gamblang menyatakan bahwa pembayaran tersebut melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

LHP BPK ini menunjukkan bahwa pembayaran honorarium untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAZNAS Ogan Ilir dilakukan secara rutin setiap bulan, dengan besaran yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Ilir Nomor 11/KEP/VI/2024. Namun, dalam pelaksanaannya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) abai terhadap prinsip kepatuhan, sehingga honorarium yang dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak memedomani Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional.

Menurut BPK dalam LHP-nya, kondisi ini disebabkan oleh dua faktor utama: pertama, tim penyusun standar satuan harga barang dan jasa dalam mengusulkan besaran honorarium tidak memedomani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, PPTK dan bendahara pengeluaran terkait tidak memedomani peraturan perundang-undangan dalam melakukan pembayaran honorarium tersebut.

Dugaan Kelebihan Pembayaran: Selisih Mencolok yang Merugikan Daerah

Data BPK membeberkan secara rinci selisih antara honorarium yang dibayarkan (netto) dengan besaran yang seharusnya berdasarkan Perpres. Untuk posisi Ketua BAZNAS, honorarium yang dibayarkan mencapai Rp 62.040.000, padahal menurut ketentuan seharusnya hanya Rp 11.280.000. Ini menghasilkan kelebihan pembayaran mencapai Rp 50.760.000 hanya untuk satu posisi pimpinan.

Disparitas yang tak kalah mencolok juga terjadi pada empat posisi Wakil Ketua BAZNAS. Masing-masing Wakil Ketua menerima honorarium sebesar Rp 54.990.000. Angka ini jauh melampaui besaran yang seharusnya, yakni Rp 9.588.000 per orang, sehingga menciptakan kelebihan pembayaran sebesar Rp 45.402.000 untuk setiap Wakil Ketua. Jika ditotal, akumulasi kelebihan pembayaran dari Ketua dan empat Wakil Ketua BAZNAS ini mencapai Rp 232.368.000, sebuah angka yang tidak kecil untuk honorarium yang bersumber dari APBD.

Kondisi ini, menurut BPK, jelas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Aturan ini seharusnya menjadi pedoman mutlak dalam penetapan honorarium yang dibiayai dari APBD untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara.

Penyebab, Rekomendasi BPK, dan Respons Bupati Ogan Ilir

Atas permasalahan yang ditemukan BPK, lembaga auditor negara itu lantas merekomendasikan serangkaian langkah kepada Bupati Ogan Ilir. Rekomendasi itu mencakup perintah kepada tim penyusun standar satuan harga barang dan jasa agar mengevaluasi keputusan Bupati tentang standar biaya umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPK juga meminta Kepala SKPD terkait untuk menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran terkait agar memedomani ketentuan honorarium dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Terpenting, BPK merekomendasikan Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Menanggapi temuan dan rekomendasi tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan BPK. Komitmen ini diperkuat dengan pernyataan Bupati yang akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sesuai dokumen rencana aksi yang disepakati.

Implikasi dan Harapan Akuntabilitas Publik

Temuan BPK dan komitmen Bupati ini menjadi langkah awal yang penting dalam menegakkan akuntabilitas penggunaan dana publik di Ogan Ilir. Meskipun penyebab masalah telah diidentifikasi dan komitmen tindak lanjut sudah ada, publik akan terus menanti realisasi konkret dari rencana aksi tersebut, terutama terkait pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Kasus ini menjadi preseden serius terkait akuntabilitas penggunaan dana publik. Dana zakat, yang seharusnya dikelola dengan amanah untuk kesejahteraan umat, pada akhirnya terbebani oleh praktik pembayaran honorarium yang melampaui batas kewajaran dan ketentuan hukum. Integritas pengelolaan APBD dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi taruhan, dan publik berhak atas transparansi penuh serta tindakan tegas demi pemerintahan yang bersih. (apm)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version