Ogan Ilir, NUSALY – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan Kabupaten Ogan Ilir. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Tanjung Raja. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ogan Ilir tahun 2023.
Honor Guru ASN dan Insentif Laporan BOS Jadi Sorotan
BPK menemukan bahwa realisasi belanja BOS di SMPN 1 Tanjung Raja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu masalah yang paling mencolok adalah pembayaran honor kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp11 juta. Padahal, sesuai aturan, honor BOS hanya boleh diberikan kepada guru non-ASN.
Selain itu, dua guru ASN yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah lain juga menerima honor dari dana BOS sebesar Rp2,35 juta. Praktik ini jelas melanggar aturan yang ada.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pembayaran insentif sebesar Rp12 juta untuk penyusunan laporan BOS, padahal kegiatan ini seharusnya menjadi bagian dari tugas pokok bendahara BOS.
Pengeluaran Tak Wajar dan Tanpa Bukti
BPK juga menemukan sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai dengan prioritas sekolah dan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai. Misalnya, dana BOS sebesar Rp3,36 juta digunakan untuk membiayai transportasi guru ASN dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), padahal kegiatan ini seharusnya tidak dibebankan pada dana BOS.
Selain itu, ada juga pengeluaran sebesar Rp19,36 juta untuk makan minum sehari-hari, yang tidak termasuk dalam komponen penggunaan dana BOS Reguler.
Lebih lanjut, BPK menemukan adanya perbedaan antara realisasi belanja yang tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan kondisi sebenarnya, terutama untuk Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), perlengkapan olahraga, belanja pemeliharaan, dan pembuatan pojok literasi membaca senilai Rp7,3 juta.
Yang lebih mengkhawatirkan, hasil konfirmasi kepada penyedia barang/jasa menunjukkan bahwa nota, stempel, nama, dan tanda tangan pada nota bukan milik penyedia barang. Hal ini mengindikasikan adanya praktik fiktif dalam penggunaan dana BOS.
Potensi Kerugian Negara dan Tindak Lanjut
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa BOS. Nilai kelebihan pembayaran telah dibahas bersama dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, dan mereka telah mengakui kesalahan serta bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas BOS.
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kinerja yang kurang optimal dari Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan BOSP, serta ketidakpatuhan Kepala Sekolah dalam mengelola Dana BOSP sesuai ketentuan.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir untuk mengambil tindakan tegas, termasuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOS oleh sekolah, serta memerintahkan Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Raja untuk lebih cermat dalam mengelola Dana BOSP sesuai ketentuan.
Temuan BPK ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Ogan Ilir. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa Dana BOS benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.