Headline

Buntut Pencopotan Kepsek, Wali Kota Prabumulih Disanksi Kemendagri dan Gerindra

Dari Teguran Lisan Menjadi Sanksi Resmi, Menyoroti Batasan Otoritas dan Mekanisme Kepegawaian Negara

Buntut Pencopotan Kepsek, Wali Kota Prabumulih Disanksi Kemendagri dan Gerindra
Walikota Prabumulih Arlan (kanan foto berbaju putih) saat konferensi pers di Kantor Itjen Kementerian Dalam Negeri RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Foto: Dok. KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO

JAKARTA, NUSALY — Buntut dari pencopotan Roni Ardiansyah, Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, terus bergulir. Wali Kota Prabumulih, Arlan, mengakui telah menerima sanksi. Teguran tidak hanya datang dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapi juga dari partainya, Partai Gerindra.

Arlan mengungkapkan bahwa Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi, sudah menegurnya. Ia juga mengaku akan diberikan sanksi oleh partai. “Saya sudah ditelepon beberapa kali dari Ibu Ketum, Ketua Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan sudah menegur saya,” kata Arlan di Gedung Kemendagri, Kamis (18/9/2025).

“Di situ juga saya diberikan sanksi-sanksi juga. Tapi ini kelanjutan saya dipanggil setelah pulang dari sini, Pak,” tambahnya.

Sanksi Tertulis dari Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga akan memberikan sanksi tertulis kepada Arlan. Sanksi ini diberikan karena pencopotan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa teguran tertulis akan diberikan setelah pemeriksaan intensif selama tujuh jam.

“Jadi ini peristiwa pertama. Kami, sebagai APIP, akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis,” ujar Mahendra dalam konferensi pers.

Mahendra juga memperingatkan bahwa sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan. Terutama apabila Arlan kembali melakukan hal serupa di kemudian hari. Sanksi teguran tertulis, kata dia, merupakan sanksi awal.

Pangkal Masalah dan Klaim Wali Kota

Kasus ini bermula dari insiden pada 5 September 2025. Saat itu, anak Arlan kehujanan saat berlatih drum band. Anak Arlan dan rombongan siswa lainnya kemudian kembali ke sekolah. Menurut pengakuan Arlan, mobil yang menjemput anaknya dilarang masuk ke wilayah lapangan sekolah.

“Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar (dari mobil). Begitu dia keluar, sudah selesai. Hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua, Pak. Selesai,” kata dia.

Atas peristiwa itu, Arlan mengaku geram. Ia kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih untuk mengingatkan Roni. “Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah, melalui Kepala Dinas Pendidikan, tolong ditegur, Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, karier aku copot, cuman sebatas itu, Pak,” ucap Arlan.

Pernyataan ini, yang diklaim hanya sebagai teguran, ternyata berujung pada mutasi. Roni, Kepsek yang dicopot, mengatakan bahwa ia dimutasi lantaran salah mengambil kebijakan. Roni enggan menjabarkan kebijakan apa yang ia ambil. Namun ia menegaskan, “Intinya saya sudah sertijab, saya ikhlas, karena memang penyebabnya saya buat kebijakan. Saya sangat menghormati keputusan pimpinan.”

Politik, Otoritas, dan Mekanisme Kepegawaian

Kasus ini membuka diskusi tentang batasan wewenang seorang pejabat. Tindakan Wali Kota Arlan, yang dipicu oleh masalah pribadi, berujung pada intervensi terhadap mekanisme kepegawaian. Meskipun ia mengklaim hanya memberikan teguran lisan, hal itu ditafsirkan sebagai perintah pencopotan. Ini menyoroti kerentanan sistem kepegawaian di mana kebijakan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor non-profesional.

Reaksi cepat dari Kemendagri dan Partai Gerindra menunjukkan adanya sistem kontrol. Ini adalah upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi. Sanksi ini juga mengirimkan pesan yang kuat kepada pejabat daerah lainnya. Bahwa ada batasan dalam menggunakan kekuasaan.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik dan para pemangku kepentingan. Bahwa setiap tindakan, terutama yang melibatkan penggunaan wewenang, akan diawasi dan dipertanggungjawabkan. (awn)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version