Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Headline

Dokter MY Diduga Lecehkan Istri Pasien, Polda Sumsel Ungkap Fakta Baru

×

Dokter MY Diduga Lecehkan Istri Pasien, Polda Sumsel Ungkap Fakta Baru

Sebarkan artikel ini
Dokter MY Diduga Lecehkan Istri Pasien, Polda Sumsel Ungkap Fakta Baru
Dokter MY Diduga Lecehkan Istri Pasien, Polda Sumsel Ungkap Fakta Baru

Palembang, Nusaly.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dokter MY terhadap istri pasiennya. Peristiwa memilukan ini terjadi di RS Bunda Medika Jakabaring pada 20 Desember 2023.

Kronologi Kejadian

Kombes M Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa korban, TAF, sedang menemani suaminya yang menjalani pengobatan akibat kecelakaan kerja. Setelah suaminya diberikan obat penenang dan tertidur, Dokter MY menawarkan suntikan vitamin kepada TAF.

“Dokter MY menyampaikan untuk menyuntik istri pasien, dan mengatakan obat tersebut adalah vitamin dengan merk mecobalamin dan dokter MY menyampaikan sudah izin dengan pasien, pada saat itu istri pasien sedang hamil 4 bulan,” jelas Anwar.

Namun, setelah disuntik, TAF kehilangan kesadaran dan merasakan payudaranya diremas. Saat tersadar, ia melihat Dokter MY sedang mengeluarkan alat vitalnya.

Baca juga: Dokter MY Ditahan, Diduga Lecehkan Istri Pasien dengan Suntikan Obat Penenang

Bukti-bukti Kuat

Polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat dalam kasus ini. Rekaman CCTV menunjukkan TAF keluar dari ruang perawatan dengan kondisi tidak stabil, berbeda dengan saat ia masuk. Hasil visum juga menemukan bekas luka suntik di tangan kanan dan luka kecil di payudara kiri korban.

“Kemudian dari visum yang kita dapatkan bahwa terdapat bekas luka suntik di tangan sebelah kanan dan ada luka kecil di payudara sebelah kiri seperti tergores suatu benda,” kata Anwar.

Selain itu, dari dua alat suntik yang diamankan, satu tidak memiliki kandungan, sementara satu lagi terdapat bekas midazolam (obat penenang) dan darah korban.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Dokter MY telah ditahan dan dijerat Pasal 60 A dan B atau Pasal 15 ayat 1 (B) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara, ditambah sepertiga karena statusnya sebagai tenaga kesehatan.

Proses Penyelidikan Masih Berlanjut

Baca juga: Dokter MY, Tersangka Pelecehan Istri Pasien, Akhirnya Ditahan Setelah Sebulan Lebih

Polisi masih mendalami rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat proses penyidikan. Diharapkan, kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban.

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Dokter MY terhadap istri pasien ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pasien dan keluarga di lingkungan rumah sakit. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan di fasilitas kesehatan. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.