KAYUAGUNG, NUSALY — Proses hukum atas kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Kepala Desa Pematang Panggang, Ibrahim, memicu reaksi besar dari ratusan warganya. Pada Senin, 8 September 2025, massa aksi yang datang menggunakan bus dan mobil pribadi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster, menunjukkan dukungan penuh terhadap pemimpin mereka, tepat di tengah babak krusial kasusnya.
Aksi damai yang dikoordinasi oleh Indra Purwanto ini bertujuan untuk menuntut pembebasan Kades Ibrahim dari segala jeratan hukum. Dalam orasinya, koordinator aksi menegaskan bahwa Ibrahim adalah korban.
“Kami minta Kades kami dibebaskan dari tuntutan, karena dia adalah korban sindikat ijazah,” ujarnya. Ratusan warga Mesuji yang berunjuk rasa ini meyakini bahwa Kades Ibrahim tidak bersalah dan menduga ada pihak lain yang sengaja menjebaknya dengan ijazah palsu.
Perwakilan warga, Yusuf, diterima oleh Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H.. dan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH. Kepada para pejabat, Yusuf memohon agar Kades Ibrahim diberi putusan bebas atau setidaknya pidana percobaan.
“Kami mohon dengan sangat PN Kayuagung untuk memberikan putusan bebas atau pidana percobaan karena beliau sudah membangun desa kami,” ungkap Yusuf, seraya menegaskan bahwa banyak pembangunan yang telah dilakukan Ibrahim selama masa jabatannya.
Kronologi Kasus: Dari Tuntutan Jaksa Hingga Sidang Pembelaan
Unjuk rasa warga ini berlangsung tak lama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara 1 tahun 3 bulan untuk Ibrahim pada sidang sebelumnya, Rabu, 3 September 2025. Dalam materi dakwaannya, JPU merincikan bagaimana terdakwa Ibrahim diduga secara sengaja memakai ijazah dan surat keterangan palsu untuk melengkapi persyaratan pencalonan kepala desa pada tahun 2021.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Ibrahim bekerja sama dengan dua orang, Yeri Feri dan Herman Padli, yang kini masih berstatus DPO. Keduanya diduga berperan dalam proses pemalsuan dokumen tersebut dengan imbalan mencapai Rp34 juta.
Ironisnya, setelah diduga menggunakan dokumen palsu, Ibrahim justru berhasil memenangkan pemilihan dan dilantik menjadi Kepala Desa Pematang Panggang pada 22 Desember 2021.
Bukti Kuat dan Menanti Babak Akhir
JPU meyakini terdakwa Ibrahim secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Bukti yang paling menguatkan adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik, yang menyatakan tanda tangan dan surat keterangan pada ijazah SD, SMP, dan SMA milik terdakwa “non-identik,” atau terbukti palsu.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim diminta untuk menyatakan terdakwa Ibrahim terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan, yang dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025, dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyatakan pihaknya akan mengawal proses unjuk rasa warga yang menuntut pembebasan sang kepala desa. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.