Headline

Gagal Awasi Tambang, Inspektur Tambang Sumsel Dituntut Mundur oleh Aktivis SIRA

Aktivis SIRA membeberkan serangkaian pelanggaran tambang, mulai dari tambang tanpa reklamasi hingga perambahan hutan, sementara Inspektur Tambang Sumsel mengklaim tidak memiliki wewenang penuh.

Gagal Awasi Tambang, Inspektur Tambang Sumsel Dituntut Mundur oleh Aktivis SIRA
Gagal Awasi Tambang, Inspektur Tambang Sumsel Dituntut Mundur oleh Aktivis SIRA. Foto: Dok. Istimewa
Intinya ...
Toggle

PALEMBANG, NUSALY — Puluhan aktivis dari Suara Informasi Rakyat (SIRA) Sriwijaya menggelar aksi di Gedung Inspektur Tambang Sumsel, Jumat (12/9/2025). Mereka menuntut pertanggungjawaban Kementerian ESDM cq. Inspektur Tambang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan tambang batubara di Sumatera Selatan.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara di Sumsel adalah bukti nyata pembiaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Tambang ditinggalkan tanpa reklamasi, dokumen terbang dijadikan bisnis legalitas, hingga perambahan hutan tanpa IPPKH. Semua ini menunjukkan pengawasan tambang di Sumsel nyaris lumpuh,” ujarnya dalam orasi.

Dugaan Pembiaran Pelanggaran Tambang

SIRA membeberkan sederet pelanggaran yang dibiarkan terjadi, di antaranya:

  • Tambang Tanpa Reklamasi: Pelanggaran ditemukan pada PT Dwinad Nusa Sejahtera (Muratara), PT Putra Hulu Lematang (Lahat), dan PT Aman Toebillah Putra (Lahat).
  • Praktik Dokumen Terbang: Terjadi di PT Abadi Ogan Cemerlang (OKU) yang disebut dikoordinir oknum Inspektur Tambang berinisial AA, serta di PT Putra Hulu Lematang (Lahat).
  • Perambahan Hutan Produksi Tanpa IPPKH: Dilakukan oleh PT Triaryani (Muratara), PT Levi Bersaudara (Lahat), PT RMK Energy (Muara Enim), PT TBBE, dan PT Wiraduta Sejahtera Langgeng (Lahat).
  • Pelanggaran Teknis Lain: Penggunaan solar subsidi, pengelolaan air asam tambang (AAT) yang tidak sesuai aturan, serta pembukaan tambang tanpa dokumen perencanaan yang sah.

Sandi juga mengingatkan bahwa publik tidak lupa akan kasus mantan Kepala Inspektur Tambang (KAIT) Dirjen Minerba yang pernah ditangkap Kejati Bengkulu dalam kasus korupsi.

Tuntutan Tegas dan Ancaman Aksi Lanjutan

Dalam aksinya, SIRA menyampaikan tujuh tuntutan utama, termasuk meminta Kementerian ESDM cq. Inspektur Tambang untuk bertanggung jawab penuh, menghentikan seluruh praktik ilegal, dan menindak tegas perusahaan serta oknum pejabat yang terlibat.

“Ini bukan ancaman kosong. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan bawa persoalan ini ke pusat. Inspektur Tambang yang gagal bekerja harus dicopot,” tegas Rahmat Sandi.

Sementara itu, perwakilan Inspektur Tambang Sumsel, Mariyadi, yang menerima massa aksi menyatakan pihaknya akan mempelajari tuntutan tersebut dan berkoordinasi sebelum menyampaikannya ke pusat. Terkait maraknya pertambangan ilegal, Mariyadi menegaskan bahwa hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Karena kami Inspektur Tambang ini hanya menangani perusahaan-perusahaan yang legal,” pungkasnya. (InSan/dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version