PALEMBANG, NUSALY — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap perusahaan perkebunan PT Bintang Harapan Palma (BHP).
Dalam putusan yang diakses dari laman resmi PN Palembang, Majelis Hakim memutus PT BHP bersalah atas kebakaran ribuan hektare lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada rentang waktu 2018–2023. Putusan ini tidak hanya berpihak kepada lingkungan, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran lahan di Indonesia.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Raden Zainal Arif, SH, MH, menyatakan menerima sebagian gugatan KLH. Hakim menyatakan bahwa PT BHP telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 677 miliar lebih.
Angka ini mencakup kerugian ekologis dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut. Putusan ini secara khusus menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Hal ini berarti perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan, terlepas dari apakah mereka terbukti lalai atau tidak.
Secara rinci, kerugian yang harus dibayar oleh PT BHP mencakup kerugian ekologis sebesar Rp 472,24 miliar. Kerugian ini mencakup kerusakan pada penyimpanan air, pengendalian erosi, daur ulang unsur hara, hingga pelepasan karbon. Selain itu, terdapat kerugian ekonomi sebesar Rp 205,37 miliar, yang timbul dari berkurangnya umur pakai lahan selama 15 tahun akibat kebakaran.
Selain kewajiban membayar ganti rugi, Majelis Hakim juga menghukum PT BHP untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan yang terbakar di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan, OKI.
Kemenangan Lingkungan dan Prinsip Strict Liability
Kemenangan KLH ini adalah momen penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Putusan ini bukan hanya sekadar hukuman finansial.
Keputusan hakim untuk menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada para pelaku industri perkebunan. Prinsip ini menghilangkan hambatan pembuktian kelalaian. Prinsip ini mempermudah pemerintah untuk menuntut perusahaan atas kerusakan lingkungan.
Penerapan prinsip strict liability juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan aktivitas mereka tidak merusak lingkungan. Meskipun perusahaan mungkin tidak sengaja membakar lahan, mereka tetap bertanggung jawab penuh atas dampak yang terjadi. Hal ini akan mendorong perusahaan untuk mengambil langkah-langkah mitigasi yang lebih serius. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah kebakaran lahan, daripada hanya fokus pada pemadamannya.
Yogi Wulan Puspitasari, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dari KLH, mengapresiasi putusan hakim. “Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Palembang, yang telah mengabulkan gugatan KLH RI terhadap tergugat PT.BHP, kami ucapkan terima kasih karena telah berpihak kepada lingkungan,” ujarnya.
Implikasi Jangka Panjang terhadap Sektor Perkebunan
Putusan ini tidak hanya berlaku untuk PT BHP. Putusan ini menciptakan preseden hukum yang akan berdampak besar pada seluruh sektor perkebunan, khususnya di wilayah rawan kebakaran seperti Sumatera dan Kalimantan. Dengan adanya putusan ini, perusahaan-perusahaan lain akan berpikir dua kali sebelum mengabaikan pencegahan kebakaran lahan. Ancaman denda yang sangat besar dan kewajiban untuk memulihkan lahan akan menjadi disinsentif kuat.
Pemerintah, melalui KLH, juga mendapatkan dukungan kuat dari yudikatif untuk melanjutkan gugatan serupa terhadap perusahaan-perusahaan yang lalai. Ini menunjukkan bahwa meskipun prosesnya panjang, komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan membuahkan hasil. Dengan adanya putusan ini, diharapkan akan terjadi perubahan perilaku kolektif di kalangan pelaku usaha. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekologis dan memulihkan ekosistem lahan gambut yang sangat rentan. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.