Penukal Abab Lematang Ilir, Nusaly.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menetapkan satu orang tersangka berinisial PS atas dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1,8 miliar. PS, yang merupakan pegawai atau mantri KUR di salah satu bank pelat merah di PALI, diduga menyalahgunakan dana KUR pada tahun 2020.
Modus Operandi Terbongkar
Menurut Kasi Intelijen Kejari PALI M Ridho, modus yang dilakukan tersangka PS adalah dengan mengalikan dana KUR yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha rakyat, namun malah diinvestasikan dalam bisnis kolam lele miliknya. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan utama program KUR yang bertujuan untuk membantu usaha kecil dan menengah (UKM) dalam meningkatkan perekonomian mereka.
Penyelidikan Mendalam dan Penetapan Tersangka
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang intensif, Kejari PALI akhirnya menetapkan PS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana KUR. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (22/4/2024) dan disusul dengan penahanan PS di Lapas II B Muara Enim selama 20 hari ke depan.
Proses Hukum Berlanjut
Kejari PALI menegaskan bahwa proses hukum terhadap PS akan terus dilanjutkan. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap lebih lanjut kronologi dan aktor lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Pentingnya Pencegahan dan Pengawasan
Kasus korupsi dana KUR ini menjadi contoh nyata bagaimana dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk membantu rakyat malah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu saja merugikan negara dan menghambat pembangunan ekonomi di daerah.
Pentingnya pencegahan dan pengawasan yang ketat terhadap program-program pemerintah seperti KUR menjadi kunci utama untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dana.
Penetapan tersangka PS dalam kasus korupsi dana KUR Rp 1,8 miliar menunjukkan komitmen Kejari PALI dalam memberantas tindak pidana korupsi. Diharapkan proses hukum yang berkelanjutan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten PALI. ***