Headline

Korupsi BNI Palembang: Eks Teller Supervisor Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 5,2 Miliar

Modus Transfer Tanpa Fisik Uang, Rugikan Negara Miliaran Rupiah; Sidang Pembelaan Tunggu Giliran

Korupsi BNI Palembang: Eks Teller Supervisor Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 5,2 Miliar
Korupsi BNI Palembang: Eks Teller Supervisor Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 5,2 Miliar. Foto: Dok. InSan/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY – Praktik lancung penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan berbuntut pada tuntutan berat. Weni Aryanti, mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, yang terjerat dugaan korupsi, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,2 miliar lebih, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/6/2025).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Weni Aryanti. JPU menyatakan bahwa perbuatan Weni Aryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain, sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

Kronologi Penyelewengan dan Ancaman Pidana Tambahan

Modus operandi yang dilakukan Weni Aryanti cukup mencengangkan. Sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office BNI pada Mei 2024, ia secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.

Dengan akses tersebut, terdakwa melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang. Sebanyak 18 transaksi fiktif dilakukan ke 16 rekening tujuan penerima, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,2 miliar lebih. Perbuatan ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, menjadi hal yang memberatkan tuntutan. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU.

Selain pidana penjara, Weni Aryanti juga dihadapkan pada pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Atas perbuatannya, terdakwa Weni Aryanti didakwa dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan Subsidiair juga disematkan, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Usai mendengarkan amar tuntutan, terdakwa Weni Aryanti, melalui tim penasihat hukumnya, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dalam agenda sidang selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan internal yang ketat dalam setiap lembaga keuangan, guna mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan kepercayaan publik. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version