Headline

Korupsi Dana Kemanusiaan PMI Ogan Ilir Ratusan Juta, Tiga Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Majelis hakim PN Palembang jatuhi vonis pidana 1 tahun 5 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yang mencakup uang pengganti. Para terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU pikir-pikir.

Korupsi Dana Kemanusiaan PMI Ogan Ilir Ratusan Juta, Tiga Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Korupsi Dana Kemanusiaan PMI Ogan Ilir Ratusan Juta, Tiga Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU. Foto: Dok. Istimewa
Intinya ...
Toggle

PALEMBANG, NUSALY — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Senin (15/9/2025).

Ketiga terdakwa, yakni Rabu, selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir; Meryadi, selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir; dan Nasrowi, selaku staf Bidang Kesehatan PMI Ogan Ilir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ratusan Juta Dana Kemanusiaan Disalahgunakan

Dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 675.109.313. Uang tersebut merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan PMI, namun justru disalahgunakan oleh para terdakwa.

Perbuatan yang menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis majelis hakim. Namun, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum.

Vonis Ringan dan Respon Para Pihak

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sehat H Sianipar ini jauh di bawah tuntutan jaksa.

  • Terdakwa Rabu divonis 1 tahun 5 bulan kurungan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 100 juta, dan yang terpenting, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta.
  • Terdakwa Meryadi dan Nasrowi masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan JPU untuk keduanya adalah 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, JPU menyatakan “pikir-pikir” dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version