JAKARTA, NUSALY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah maju dalam penyidikan dugaan korupsi pada proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Dalam rangka mengumpulkan bukti, lembaga antirasuah itu memanggil enam saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin.
Identitas Saksi yang Dipanggil KPK
Para saksi yang dipanggil oleh KPK adalah:
- ASD: Diketahui merupakan seorang swasta bernama Arsudin.
- DB: Manajer Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada tahun 2018, bernama Dibyanto Bhimarjuna.
- FG: Corporate Affairs PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019, bernama Freska Gousario.
- HW: Pegawai di PT Conbloc Infratecno pada tahun 2018, bernama Harmon Wahdi.
- IRD: Karyawan swasta di PT Modern Widya Technical, bernama Idhan Rusmaindarsah D.
- JH: Staf Keuangan PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019, bernama Joenita Hastuti.
Latar Belakang Penyidikan Proyek Infrastruktur Muba
Sebelum pemanggilan saksi-saksi ini, penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 4 Maret 2025 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
KPK menyebut bahwa penggeledahan dan penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya. Proyek ini berada di bawah Dinas PUPR Musi Banyuasin dan diduga menjadi objek praktik korupsi.
Langkah pemanggilan saksi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek infrastruktur di Musi Banyuasin. (gun)
Sumber : ANTARA
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.