Headline

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3.

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3. Foto: Dok. YouTube / KPK

JAKARTA, NUSALYKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Immanuel Ebenezer terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan total 11 orang sebagai tersangka. Selain Immanuel Ebenezer, 10 tersangka lainnya adalah Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak swasta.

Aliran Dana dan Konstruksi Perkara

Dalam kasus ini, Wamenaker Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Setyo Budiyanto menjelaskan, KPK menduga terjadi pembengkakan tarif sertifikasi. Dari tarif resmi Rp 275.000, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 akibat pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi. Total selisih pembayaran yang mengalir ke para tersangka mencapai Rp 81 miliar.

Setyo merinci aliran dana yang diterima para tersangka lainnya. Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp 69 miliar yang digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk setoran kepada Gerry Adita Herwanto dan Hery Sutanto. Sementara itu, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar, dan Subhan menerima Rp 3,5 miliar. Uang juga mengalir ke Anitasari Kusumawati sebesar Rp 5,5 miliar dan Fahrurozi serta Hery Sutanto sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam OTT, KPK menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan sebuah motor Ducati. Pihak penyidik juga telah menyegel salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Tanggapan Istana

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang berjalan.

“Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Prasetyo menambahkan, kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk menjauhi korupsi, sejalan dengan semangat yang selalu ditekankan oleh Presiden Prabowo. (awn)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version