KAYUAGUNG, NUSALY – Oknum Kepala Desa (Kades) Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI berinisial N, dilaporkan ke polisi atas dugaan manipulasi data daftar nama penerima plasma kelapa sawit. Praktik ini diduga telah menciderai rasa keadilan bagi ratusan warga desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari kemitraan dengan perusahaan perkebunan.
Ketua LSM Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera (Puskokatra) RI, Beni Unandar, yang menjadi pelapor, tidak hanya melayangkan surat aduan ke Polres OKI, tetapi juga ke instansi hukum yang lebih tinggi, termasuk Kejagung RI dan Kapolri. Tembusan surat pengaduan juga disampaikan ke Kejati Sumsel, Polda Sumsel, dan Kejari OKI, menandakan keseriusan laporan ini.
Menghilangkan Hak Warga, Mengganti dengan ‘Orang Luar’
Menurut Beni, tercatat ada ratusan nama warga Desa Talang Rimba yang sebelumnya mendapatkan plasma, kini harus gigit jari
lantaran nama mereka tak lagi terdata sebagai penerima plasma. Mereka adalah warga yang bermitra dengan dua perusahaan, PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) dan PT. Dinamika Graha Sarana (DGS). Skema kemitraan plasma sendiri merupakan amanat undang-undang untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitar area perkebunan.
Ironisnya, ratusan nama warga yang digusur tersebut digantikan secara sepihak oleh oknum Kades dengan nama-nama warga yang berdomisili di luar Desa Talang Rimba. “Ini jelas sudah menciderai rasa keadilan bagi warga yang selama ini mendapatkan plasma. Kami harap ini bisa ditinjau ulang dan dibatalkan, diganti dengan nama yang benar-benar berhak mendapatkan plasma, sesuai dengan KTP dan KK yang berkependudukan di Desa Talang Rimba, dengan kategori satu KK satu plasma,” tegas Beni, Jumat (8/8/2025).
Modus dan Dugaan Praktik KKN Terstruktur
Berdasarkan pengakuan warga dan investigasi awal, nama-nama yang diusulkan oleh Kades tersebut banyak yang tidak memenuhi kriteria sebagai calon peserta plasma. Sebaliknya, warga yang lebih berhak dan memenuhi kriteria justru tidak dimasukkan dalam daftar usulan Kades.
Dugaan kuat mengarah pada praktik penyalahgunaan jabatan yang sistematis. Kades Talang Rimba diduga dengan sengaja bertindak sewenang-wenang untuk merampas dan menguasai plasma masyarakat demi kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan tertentu.
“Penetapan usulan calon peserta plasma ini diduga merupakan hasil korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum Kades Talang Rimba,” paparnya.
Adanya dugaan KKN dalam penetapan ini memperlihatkan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Respons Hukum dan Harapan Pengusutan Tuntas
Terkait laporan tersebut, Kepala Polres (Kapolres) OKI AKBP Eko Rubiyanto, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Rio Trisno, saat dikonfirmasi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti. “Ya, nanti akan kita cek lagi,” ujar Kasat.
Pernyataan singkat ini menjadi pintu pembuka bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Masyarakat dan koalisi aktivis berharap Polres OKI tidak berhenti pada tahap pemeriksaan awal, tetapi benar-benar membongkar dugaan korupsi plasma OKI yang merugikan ratusan keluarga.
Kegagalan dalam menangani kasus ini akan menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap keadilan di tingkat akar rumput. (ril/dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.