Headline

Sikat Habis Korupsi Dana Publik: Kejari OKI Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Panwaslu dan Dispora ke Meja Hijau, Siap Hadapi Persidangan

Dua Perkara Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018 dan Anggaran Dispora OKI Tahun 2022 Akhirnya Masuki Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Uang Titipan Rp748 Juta Lebih Diserahkan, Menandai Komitmen Kejari OKI Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Tegaknya Supremasi Hukum di Bumi Bende Seguguk.

Sikat Habis Korupsi Dana Publik: Kejaksaan Negeri OKI Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Panwaslu dan Dispora ke Meja Hijau, Siap Hadapi Persidangan
Sikat Habis Korupsi Dana Publik: Kejaksaan Negeri OKI Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Panwaslu dan Dispora ke Meja Hijau, Siap Hadapi Persidangan. Foto: Dok. Istimewa

KAYUAGUNG, NUSALY – Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah semakin nyata. Pada Selasa (24/6/2025), Kejari OKI secara resmi melakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini adalah sinyal kuat bahwa proses hukum akan segera berlanjut ke persidangan.

Kedua perkara korupsi yang diserahkan itu adalah kasus pengelolaan dana hibah pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun anggaran 2017-2018, serta kasus pengelolaan penggunaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.

“Hari ini dilakukan tahap II dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dari tim penyidik ke tim JPU,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH.

Ratusan Juta Rupiah Disita: Bukti Uang Negara Dikorupsi

Dalam Tahap II ini, selain penyerahan enam tersangka, juga diserahkan barang bukti penting berupa uang titipan dengan total mencapai Rp748.340.000. Rinciannya, sebesar Rp535.500.000 merupakan dana hibah dari kasus Panwaslu OKI, dan Rp212.840.000 berasal dari kasus Dispora tahun 2022.

Jumlah uang yang signifikan ini menjadi bukti nyata kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan. “Dengan telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti sehingga pada kasus ini segera dilakukan proses hukum persidangan,” ungkap Kasi Intelijen, menegaskan percepatan penanganan kasus ini.

Para tersangka akan segera menjalani proses persidangan dan penuntutan. Kejari OKI, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Hendri Hanafi SH MH, berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas. “Demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi di Kabupaten OKI,” tegas Agung Setiawan.

Enam Tersangka Terjerat, Ancaman Penjara Menanti

Enam tersangka yang diserahkan hari ini, di antaranya:

Dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI periode 2017-2018:

  1. Hadi Irawan (46), selaku anggota Panwaslu Kab OKI.
  2. Ihsan Hamidi (51), selaku anggota Panwaslu Kabupaten OKI.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI TA 2022:

  1. Imam Tohari SE MM NSi (57)
  2. Muslim, SSos Alias Uju (55)
  3. Harun SH (52)
  4. Aprilian Saputra (41)

Keempat tersangka ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI yang menerima penyerahan ini terdiri dari P Purnomo SH, Rizqy Indah Wulandari SH, Ulfa Nauliyanti SH, Tria Hadi Kusuma SH MKn, Rendi Sandu SH, Nico Haryadi SH, Bayu Kuncoro SH, dan Liana Safitri SH.

Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan oleh JPU Kejari OKI selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Langkah ini merupakan bagian krusial dari proses hukum lanjutan, memastikan bahwa setiap rupiah dana rakyat yang dikorupsi akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Komitmen Kejari OKI ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata membersihkan birokrasi dari praktik-praktik kotor yang merugikan pembangunan daerah dan kepercayaan publik. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version