KAYUAGUNG, NUSALY — Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang berinisial IH kini menjadi sorotan. Meskipun yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung sebagai terdakwa, Kades IH diketahui masih aktif menjabat, memicu perdebatan mengenai status jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Rudi Kurniawan, menjelaskan bahwa untuk jabatan seorang Kepala Desa tidak bisa serta merta langsung diberhentikan apabila yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. “Jadi tetap ada aturannya bukan asal berhenti saja. Jadi apabila yang bersangkutan untuk proses hukumnya inkrah atau telah putus baru bisa diberhentikan,” ungkap Rudi, Rabu (9/7/2025).
Menurut Rudi, saat ini Kades Pematang Panggang masih menjalani proses persidangan, sehingga PMD OKI akan menunggu selesainya putusan dan status inkrah. Rudi menambahkan, Kepala Desa dapat diberhentikan sementara apabila tersandung kasus makar, terorisme, narkoba, atau korupsi. PMD OKI berpegang pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.
Meskipun masih aktif menjabat, Kades Pematang Panggang ini tidak bisa melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Rudi menegaskan, jika nantinya Kades Pematang Panggang terbukti bersalah setelah proses persidangan berakhir dan inkrah, maka akan diberhentikan dari jabatannya. “Tapi kalau putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka nama baiknya akan dipulihkan,” bebernya.
Pakar Hukum Desak Pemberhentian Sementara: Kades Sudah Berstatus Terdakwa
Berbeda pandangan dengan PMD OKI, praktisi Hukum, Aulia Aziz Al Haqqi SH MH CCLE, menilai tidak dinonaktifkannya Kades Pematang Panggang ini adalah kekeliruan. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024) secara jelas disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan sementara tanpa menunggu inkrah jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
“Sidang perdana sudah dilaksanakan jadi jelas artinya Kades tersebut sudah menjadi terdakwa dan bisa diberhentikan sementara oleh Bupati,” tegas Aulia Aziz.
Aziz menambahkan, PMD OKI juga harus patuh terhadap aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang, bukan Permendagri atau Perda. Ia berpendapat bahwa tindakan pemberhentian sementara terhadap seorang Kepala Desa yang telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, merupakan langkah hukum yang tepat, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan: “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.”
Menurut Aulia Aziz, terdapat dua unsur utama yang harus dipenuhi agar Kepala Desa dapat diberhentikan sementara: (1) status hukum telah menjadi terdakwa dalam hal ini terdaftar secara resmi dalam register perkara di pengadilan, dan (2) tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
Terkait kasus ijazah palsu, Aulia Aziz mengacu pada Pasal 263 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 6 tahun. Dengan demikian, kasus ini masuk dalam kategori yang memenuhi syarat pemberhentian sementara Kades Pematang Panggang, meskipun putusan akhir belum inkrah. Polemik ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan dalam tata kelola pemerintahan desa. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.