PALEMBANG, NUSALY — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis yang menewaskan Lidya Kristina (26) di Prabumulih pada Jumat (4/7/2025), akibat dibacok suaminya, Sandra Saputra (28), menuai kecaman keras dari aktivis perempuan ternama di Kota Palembang, Conie Pania Puteri.
Menurut Conie, insiden keji ini sangat kontras dengan upaya masif pemerintah, organisasi masyarakat (ormas), aktivis, dan masyarakat yang sedang gencar mensosialisasikan, mengedukasi, menekan, hingga mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saya merasa terpanggil. Saya sebagai aktivis yang selalu menyuarakan keadilan, hak-hak, keselamatan, perlindungan untuk perempuan dan anak sangat mengecam kejadian ini. Kejadian ini sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” papar Conie Pania Puteri.
Desak Penerapan Pasal Terberat & Efek Jera
Perempuan supel yang juga berprofesi advokat ini berharap aparat kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Prabumulih, dapat serius dan fokus menangani perkara tersebut. Ia mendesak agar pasal terberat dapat diterapkan kepada pelaku.
“Pada UU RI No 23 Tahun 2004 Bab 8 Pasal 44 Ayat 3, dikarenakan perbuatannya itu mengakibatkan matinya korban, maka ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. Nah, kami harap pihak kepolisian dapat menerapkan pasal ini, agar pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya, setidaknya akan menjadi contoh, efek jera bagi masyarakat yang melakukan hal yang sama,” tuturnya.
Dosen aktif Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) ini juga meminta rekan sejawatnya di Prabumulih untuk turut serta mendampingi keluarga korban dan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan, hingga pelaku dihukum berat. “Semoga keluarga korban mendapatkan keadilan. Jadikan pelajaran, kejadian yang serupa tidak terulang lagi di masyarakat,” urainya.
Imbauan Melapor dan Keterlibatan Masyarakat
Conie Pania Puteri mengimbau kepada seluruh perempuan, istri, dan anak perempuan untuk selalu menjaga diri. Apabila merasakan atau mendapatkan tanda-tanda orang di sekitar tidak aman untuk diri sendiri, ia menyarankan agar segera melapor ke RT, Kepala Desa (Kades), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ataupun langsung ke kepolisian.
“Bagi masyarakat yang melihat baik secara langsung maupun tidak langsung adanya kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, kami berharap masyarakat ikut terlibat, dalam semua regulasi mengamanatkan peran serta dari masyarakat,” tegasnya.
Conie Pania Puteri juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan ormas untuk lebih peduli dan peka terhadap tindak kekerasan di masyarakat. Ia berharap tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari. “Mari kita bersama dapat terlibat mengawasi dan menekan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tukasnya. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.