Headline

Tabrak Ojol Hingga Tewas, Dua Anggota Brimob Terancam Dipecat dari Polri

Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K. Gae, dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tabrakan maut dengan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, kini menghadapi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah Propam Polri menemukan pelanggaran berat.

Tabrak Ojol Hingga Tewas, Dua Anggota Brimob Terancam Dipecat dari Polri.
Tabrak Ojol Hingga Tewas, Dua Anggota Brimob Terancam Dipecat dari Polri. Foto: Dok. Rumondang Naibaho/detikcom

JAKARTA, NUSALY – Dua anggota Brimob, Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K. Gae, terancam dipecat dari institusi Polri atas dugaan pelanggaran berat terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21). Insiden ini terjadi ketika Affan tertabrak dan terlinas oleh kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikan oleh Bripka Rohmat, dengan Kompol Kosmas berada di sebelahnya.

Menurut Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Propam telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh keduanya.

Pelanggaran Berat dan Ancaman PTDH

Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan bahwa Bripka Rohmat, yang menjabat sebagai Basat Brimob Polda Metro Jaya, dan Kompol Kosmas K. Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah PTDH,” ujar Brigjen Agus.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan yang sama diklasifikasikan sebagai pelanggaran sedang. Sanksi yang akan diberikan kepada kelima anggota ini akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik profesi Polri.

Sanksi untuk kategori pelanggaran sedang ini dapat berupa sanksi patsus (penempatan khusus), mutasi demosi, atau penundaan pangkat dan pendidikan. Saat ini, ketujuh anggota Brimob tersebut telah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari dan statusnya setara dengan tersangka.

Daftar Anggota Brimob yang Terlibat

Berikut adalah nama ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden yang menewaskan Affan:

  1. Aipda M. Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Briptu Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David
  6. Bripka Rohmat
  7. Kompol Kosmas K. Gae

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran internal, terutama yang berkaitan dengan insiden fatal yang melibatkan nyawa warga sipil. (awn)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version