MUBA, NUSALY — Pergantian pimpinan di satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) langsung menunjukkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Baru seminggu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya, SH, MH, langsung “tancap gas” memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan berhasil meringkus total lima pengedar.
Keberhasilan ini mencakup penangkapan dua pelaku spesifik yang diamankan pada Rabu malam (7/5/2025) di Kecamatan Sungai Lilin. Penangkapan ini menambah daftar panjang penindakan yang dilakukan unit tersebut di bawah pimpinan baru.
Penangkapan di Sungai Lilin
Salah satu pelaku yang ditangkap pada Rabu malam itu berinisial TTK, berusia 19 tahun. TTK diringkus oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman, SH.
Penangkapan dilakukan saat TTK hendak melakukan transaksi di jalan setapak Dusun I, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin. Saat digerebek, pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun tim berhasil mengamankannya bersama sejumlah barang bukti.
Dari tangan TTK, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat total 3,06 gram, satu dompet coklat, dua bal plastik klip bening, satu skop plastik, serta sebuah wadah plastik berbalut lakban coklat yang diduga digunakan untuk menyimpan atau mengemas narkotika.
Tak berhenti pada penangkapan TTK, tim Satres Narkoba Polres Muba langsung melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil menangkap seorang wanita berinisial LK, berusia 22 tahun, di Kelurahan Sungai Lilin Jaya.
Pelaku LK diketahui berasal dari Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Saat didatangi polisi, pelaku LK sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang tisu ke samping pintu kontrakan yang ternyata berisi barang bukti.
Setelah diperiksa, tisu tersebut berisi lima butir pil ekstasi. Ekstasi tersebut terdiri dari tiga butir berbentuk minion berwarna hijau dan dua butir berbentuk kurcaci berwarna kuning. Pelaku LK mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Komitmen Polres Muba Berantas Narkoba
Iptu Budi Mulya, SH, MH, yang memberikan keterangan mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, menyatakan bahwa aksi cepat unit yang dipimpinnya ini telah menambah daftar penindakan terhadap pelaku narkoba di Muba, mencapai lima pelaku hanya dalam sepekan kepemimpinannya.
Polres Muba, di bawah kepemimpinan AKBP God Parlasro Sinaga, berkomitmen kuat untuk terus menekan angka peredaran narkoba di wilayah Muba. Upaya ini dilakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang yang dapat merusak masa depan.
Kedua pelaku, TTK dan LK, kini telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Muba untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam pasal ini sangat berat, menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Baru sepekan menjabat, Kasat Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya langsung ringkus lima pengedar. Termasuk dua ditangkap di Sungai Lilin (Rabu 7/5): TTK (19) dengan sabu 3.06 gr & LK (22) dengan 5 butir ekstasi. Keduanya dijerat UU Narkotika 35/2009 Pasal 114/112. Polres Muba komitmen berantas narkoba.
Poin Penting: Kasat Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya ringkus 5 pengedar dalam seminggu pertama jabatan. Termasuk TTK (19) sabu 3.06 gr & LK (22) 5 ekstasi yang ditangkap di Sungai Lilin (7/5). Kedua pelaku dijerat UU Narkotika. Polres Muba tegaskan komitmen berantas narkoba. (jon)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.