Hukum

Bongkar Jejaring Korupsi, Kejari Palembang Seret Lurah dan Ketua RT

Penyidikan Perkimtan Palembang Mencapai Tingkat Kelurahan, Diduga Terlibat Proyek Fiktif

Bongkar Jejaring Korupsi, Kejari Palembang Seret Lurah dan Ketua RT
Bongkar Jejaring Korupsi, Kejari Palembang Seret Lurah dan Ketua RT. Foto: Dok. detik.com

PALEMBANG, NUSALY – Kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang memasuki babak baru yang serius. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kini menyasar jejaring yang lebih luas di tingkat akar rumput dengan memeriksa dua lurah dan tujuh ketua RT sebagai saksi.

Menurut Kepala Subsi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya, pemeriksaan terhadap sembilan orang ini dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Mereka yang diperiksa adalah Lurah 35 Ilir (inisial A) dan Lurah 26 Ilir (inisial C), serta tujuh ketua RT yang berasal dari Kelurahan Sei Selayur, Karang Anyar, 2 Ilir, dan 1 Ilir.

“Ya benar, ada sembilan yang diperiksa, dua lurah dan tujuh ketua RT. Semuanya diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perkimtan,” jelas Fahri. Ia menambahkan bahwa keterangan para saksi ini sangat penting untuk memperkuat alat bukti.

Proyek Fiktif Ditemukan, Pihak Lain Akan Dipanggil

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses penyidikan dan tidak akan menutup-nutupi siapa pun yang terlibat. Sejauh ini, tim penyidik telah memanggil 67 orang saksi, yang terdiri dari 56 ketua RT dan 11 lurah. Namun, 12 orang di antaranya tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.

Hutamrin juga mengungkapkan temuan signifikan dari penyelidikan. “Total ada 131 titik pekerjaan yang dilakukan berdasarkan permintaan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada pekerjaan yang tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan ada juga yang fiktif,” kata Hutamrin.

Temuan ini mengindikasikan bahwa dugaan korupsi tidak hanya melibatkan oknum internal dinas, tetapi juga jejaring di tingkat wilayah. Untuk memperdalam kasus, Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas pemanggilan.

“Tidak menutup kemungkinan, pemanggilan juga akan diperluas kepada pihak lain, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tergantung kebutuhan pemeriksaan,” tegasnya.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version