Hukum

Buron Lebih dari Satu Dekade, Terpidana Penipuan di OKI Akhirnya Diciduk Kejari Palembang

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap Sapari Bin Bedu, terpidana kasus penipuan yang buron sejak 2012, di kediamannya di OKI. Ia divonis 6 bulan penjara atas Pasal 372 KUHP.

Buron Lebih dari Satu Dekade, Terpidana Penipuan di OKI Akhirnya Diciduk Kejari Palembang
Buron Lebih dari Satu Dekade, Terpidana Penipuan di OKI Akhirnya Diciduk Kejari Palembang. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Setelah buron selama lebih dari satu dekade, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan bernama Sapari Bin Bedu. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Pedu, Kampung I, RT.001, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Selasa sore, 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Palembang, Rabu, 16 Juli 2025. Kajari Palembang menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen Kejari Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Dr. Hardiansyah SH MH, dengan dukungan dari dua personel TNI yang bertugas di lingkungan kejaksaan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menuntaskan penegakan hukum, terutama terhadap mereka yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah lama menghindar dari proses hukum,” tegas Kajari Hutamrin.

Vonis Penipuan dan Perjalanan Buron 13 Tahun

Berdasarkan data yang disampaikan, terpidana Sapari telah masuk dalam daftar buron sejak tahun 2012. Ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 685K/Pid/2012 tertanggal 28 Mei 2012 atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, Sapari dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Namun, setelah vonis berkekuatan hukum tetap itu dikeluarkan, terpidana Sapari tidak pernah memenuhi panggilan hukum. Upaya pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, bahkan petugas kejaksaan sempat mendatangi alamat rumah terpidana. Namun hasilnya nihil, hingga akhirnya Kejari Palembang menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegas Kajari Palembang Hutamrin SH MH dalam konferensi pers, menambahkan bahwa keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya.

Langsung Ditahan di Rutan Palembang, Imbauan untuk DPO Lain

Setelah berhasil diamankan, terpidana Sapari langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang pada hari yang sama, untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.

Kejari Palembang juga menghimbau kepada masyarakat, terutama mereka yang saat ini berstatus DPO, agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. “Lebih baik menyerahkan diri secara sukarela daripada harus ditangkap. Cepat atau lambat, hukum akan tetap mengejar,” pungkas Kajari.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pelarian dari hukum bukanlah jalan keluar. Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan akan terus mengejar dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version