Palembang, NUSALY.com – Aroma busuk dugaan korupsi di tubuh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin masih menusuk hidung. Usai pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin beberapa waktu lalu, publik masih menanti kelanjutan penanganannya.
Ketidakjelasan status perkara ini memicu pertanyaan besar. Apakah Kejari Banyuasin serius membongkar skandal yang mencoreng citra KORPRI ini?
Iuran Wajib ASN Disalahgunakan?
P, salah satu ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin, geram. Gaji para ASN dipotong setiap bulan untuk iuran wajib KORPRI. Ironisnya, dana tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh dewan pengurus KORPRI untuk kepentingan pribadi.
“Iurannya dipotong dari gaji, tapi malah dipakai untuk kepentingan pejabat, dengan alasan operasional kantor,” ungkap P dengan nada kesal.
Dugaan penyelewengan ini tak main-main. Modusnya, laporan penggunaan dana KORPRI dipalsukan setiap bulan.
Kejari Banyuasin: Tunggu Hasil Audit
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Banyuasin, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi. Mereka juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli.
“Kami sudah minta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negaranya,” kata Kasipidsus.
Ahli dilibatkan sejak Desember 2023 dan Kejari Banyuasin terus berkoordinasi untuk memantau perkembangannya. Kasipidsus memastikan dalam waktu dekat, ahli akan menerbitkan laporan hasil audit investigasi terkait kerugian negara.
Kasipidsus menegaskan, tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Kejari Banyuasin, kata dia, berpegang teguh pada SOP dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami juga meminta seluruh pihak untuk mengawal kasus ini,” imbuhnya.
Publik Menanti Ketegasan
Pernyataan Kasipidsus memang melegakan. Namun, publik tak ingin terlena. Kasus ini harus diusut tuntas dan para pelakunya dihukum seberat-beratnya.
Masyarakat Banyuasin menaruh harapan besar pada Kejari Banyuasin. Ketegasan dan transparansi dalam menangani kasus ini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (InSan)