PALEMBANG, NUSALY.COM – Dua mantan petinggi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), M Fahrudin dan Tirta Arisandi, dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Keduanya didakwa melakukan korupsi dana hibah kegiatan Panwaslu yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp4,7 miliar.
Sidang perdana yang digelar pada Selasa (25/3/2025) di ruang sidang Tipikor PN Palembang ini menghadirkan kedua terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH. Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI karena berkas perkara kedua terdakwa dipisah.
Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada dan Pilpres 2017-2018
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Panwaslu pada tahun 2017-2018. Kegiatan tersebut meliputi pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI.
“Serta kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI, hingga menyebabkan kerugian negara dengan jumlah total Rp4,7 miliar lebih,” kata JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti SH, saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Rincian Kerugian Negara Lebih dari Rp4,7 Miliar
Lebih lanjut, JPU Ulfa merinci bahwa berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat, kerugian tersebut terdiri dari dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp216,8 juta dan dana hibah TA 2018 sebesar Rp4,4 miliar. Selain itu, terdapat juga bunga hasil penempatan dana sebesar Rp25,6 juta yang turut menjadi bagian dari kerugian negara.
Sejumlah Dugaan Pelanggaran Hukum Terungkap dalam Dakwaan
Dalam persidangan, JPU Ulfa juga mengungkapkan beberapa poin dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Di antaranya adalah tidak adanya laporan bulanan yang dilengkapi dengan rekening koran, serta tidak dibuatnya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Panwaslu Kabupaten OKI TA 2017-2018.
“Serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Panwaslu Kabupaten OKI TA 2017-2018,” terang jaksa kepada majelis hakim.
Dakwaan Pasal Korupsi dan Tidak Ajukan Eksepsi
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa oleh JPU didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alternatifnya, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Supendi SH MH, kompak menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim.
Sidang Dilanjutkan dengan Pembuktian dan Saksi-Saksi
Dengan tidak diajukannya eksepsi, JPU Kejari OKI menyatakan siap untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dakwaan. Rencananya, sejumlah saksi akan dihadirkan di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Jumlah saksi yang akan dihadirkan diperkirakan mencapai 58 orang. Namun, majelis hakim meminta kepada JPU untuk lebih selektif dalam memilih saksi-saksi yang akan dihadirkan agar persidangan berjalan lebih efisien.
Terdakwa Telah Mengembalikan Rp1,1 Miliar Kerugian Negara
Dikonfirmasi setelah persidangan, penasihat hukum terdakwa, Supendi SH MH, membenarkan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi dan akan fokus pada pembuktian perkara di persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa kedua terdakwa telah menitipkan uang kepada jaksa sebagai bentuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari total kerugian yang didakwakan sebesar Rp4,7 miliar.
“Selain itu dalam perkara ini juga kedua terdakwa telah menitipkan uang kepada jaksa sebagai bentuk pengembalian kerugian negara jumlahnya Rp1,1 miliar dari jumlah total kerugian negara Rp4,7 miliar sebagaimana dakwaan JPU,” kata Supendi kepada wartawan pada Rabu (26/3/2025).
Supendi menjelaskan bahwa kedua kliennya sengaja mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar karena jumlah tersebut merupakan uang yang mereka akui telah digunakan. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari para terdakwa untuk bertanggung jawab atas sebagian kerugian negara yang terjadi. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.