Hukum

Gugatan Rp 200 Miliar Mentan ke Tempo, AMSI Nilai Ancam Kebebasan Pers

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan gugatan perdata oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk senilai Rp 200 miliar berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect) bagi ekosistem pers di Indonesia.

Gugatan Rp 200 Miliar Mentan ke Tempo, AMSI Nilai Ancam Kebebasan Pers
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan gugatan perdata oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk senilai Rp 200 miliar berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect) bagi ekosistem pers di Indonesia. (Dok. Instagram @a.amran_sulaiman)

JAKARTA, NUSALYAsosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo). Gugatan dengan nilai fantastis, yakni Rp 200 miliar, ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025 dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

AMSI menilai gugatan bernilai eksesif tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media.

Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim, menyatakan bahwa meskipun jalur hukum adalah hak setiap warga negara, gugatan dengan nilai sebesar itu mengindikasikan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

“Gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP, yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim.

Sengketa Berawal dari Pemberitaan dan Putusan Dewan Pers

Sengketa pers ini bermula dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini telah dimediasi oleh Dewan Pers, yang merupakan lembaga berwenang menangani sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut AMSI, Tempo telah mematuhi semua rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipenuhi oleh Tempo, sehingga gugatan perdata dianggap tidak proporsional.

AMSI menilai langkah hukum perdata ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945. Selain itu, gugatan ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan menyangkut kepentingan publik.

Nilai Gugatan dan Preseden Berbahaya

AMSI juga menyoroti nilai gugatan Rp 200 miliar yang dinilai tidak proporsional. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan klaim punitif (bersifat menghukum) sepihak.

Amrie Hakim menegaskan kekhawatiran AMSI terkait preseden berbahaya yang mungkin tercipta. “Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” ungkapnya.

AMSI menyarankan agar pihak Menteri Pertanian kembali mengadukan Tempo ke Dewan Pers jika masih ada keberatan terhadap pelaksanaan putusan Pers. AMSI juga mendorong Dewan Pers untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait Putusan PPR (Peraturan Pedoman Rating) yang sudah diterbitkan.

Tuntutan kepada Pemerintah dan DPR

Menyikapi gugatan ini, AMSI menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan perhatian serius.

“Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi,” ucap Amrie.

Di samping itu, DPR diminta menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap pers dan melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya perlindungan terhadap praktik SLAPP.

AMSI menegaskan komitmen untuk terus memantau perkembangan gugatan ini dan akan mengambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas, mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur dialog yang konstruktif. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version