Hukum

Indonesia dan Korea Selatan Perkuat Kerja Sama Bidang Hukum, Teken MSP di Sejong

Indonesia dan Korea Selatan Perkuat Kerja Sama Bidang Hukum, Teken MSP di Sejong
Indonesia dan Korea Selatan Perkuat Kerja Sama Bidang Hukum, Teken MSP di Sejong. Foto: Humas Kemenkum RI

SEJONG, NUSALY.comIndonesia dan Korea Selatan (Korsel) memperkuat jalinan kerja sama di bidang hukum melalui penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang pertukaran legislasi dan kerja sama teknis sistem informasi hukum. Penandatanganan bersejarah ini dilakukan pada Kamis (06/02/2025) di kota Sejong, Korsel, dan menjadi simbol komitmen kedua negara untuk saling belajar dan berbagi pengalaman dalam membangun sistem hukum yang modern dan berbasis teknologi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah Indonesia, dan Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea, Lee Wan-Kyu, mewakili pemerintah Republik Korea, membubuhkan tanda tangan mereka dalam MSP tersebut. Acara penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, khususnya di bidang hukum.

Pemanfaatan Sistem Informasi Hukum: Kunci Pembentukan Legislasi Berkualitas

Dalam keterangan persnya usai penandatanganan MSP, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan latar belakang dan tujuan dari kerja sama ini. “MSP ini penting untuk membangun kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan melalui pertukaran keahlian dan berbagi informasi di bidang pembentukan legislasi dan pemanfaatan teknologi sistem informasi hukum,” kata Supratman.

Ia menekankan bahwa kerja sama ini dilakukan karena perlunya pemanfaatan sistem informasi hukum untuk menyediakan layanan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas tinggi. Dengan sistem informasi hukum yang modern dan terintegrasi, diharapkan proses penyusunan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan.

Cakupan Kerja Sama: Dari Pembangunan Sistem Informasi hingga Konferensi Internasional

Menteri Supratman merinci cakupan kerja sama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Korsel. “Beberapa bentuk kerja sama Indonesia dan Korsel adalah kunjungan timbal balik delegasi kedua negara, peningkatan kapasitas dan pengalaman, pertukaran informasi dan dokumen hukum, serta penelitian bersama ataupun konferensi dan seminar,” ujarnya. Cakupan yang luas ini menunjukkan keseriusan kedua negara dalam menjalin kerja sama yang komprehensif di bidang hukum.

Secara lebih detail, kerja sama ini meliputi beberapa kegiatan utama, antara lain:

  1. Pembangunan Sistem Informasi Hukum: Kedua negara akan saling berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam membangun sistem informasi hukum yang modern dan terintegrasi. Hal ini mencakup pengembangan platform digital, pengelolaan database hukum, dan pemanfaatan teknologi terkini untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum.
  2. Penguatan Kapasitas Legislatif: Kerja sama ini juga akan fokus pada peningkatan kapasitas legislatif di kedua negara. Melalui pelatihan, workshop, dan pertukaran ahli, diharapkan kualitas legislasi di Indonesia dan Korea Selatan dapat terus ditingkatkan.
  3. Pembagian Informasi Hukum Secara Waktu Nyata (Real-time): Kedua negara sepakat untuk saling berbagi informasi hukum secara real-time, sehingga setiap perkembangan terbaru dalam peraturan perundang-undangan di masing-masing negara dapat segera diketahui oleh pihak lain. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan memfasilitasi kerja sama antar kedua negara.
  4. Penyelenggaraan Konferensi Internasional: Indonesia dan Korsel akan bersama-sama menyelenggarakan konferensi internasional yang membahas isu-isu hukum terkini. Konferensi ini akan menjadi forum penting bagi para ahli hukum, praktisi, dan pembuat kebijakan dari kedua negara untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman.

Lima Tahun Kerja Sama: Investasi Jangka Panjang untuk Pengembangan Hukum

Menteri kelahiran Sulawesi Selatan ini berharap kerja sama selama lima tahun dengan pemerintah Korsel ke depan akan meningkatkan pengetahuan dan pemanfaatan teknologi, sehingga berkontribusi bagi pengembangan hukum di Indonesia. “Indonesia akan memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dari pelatihan. Kami akan memastikan bahwa pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari kerja sama berkontribusi terhadap pengembangan hukum dan informasi di Indonesia,” tutur Supratman.

Kerja sama jangka panjang ini menunjukkan komitmen yang kuat dari kedua negara untuk saling belajar dan berkembang di bidang hukum. Dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman, diharapkan kualitas hukum dan sistem informasi hukum di Indonesia dan Korea Selatan dapat terus ditingkatkan.

Delegasi Indonesia dan Korea Selatan: Sinergi Dua Negara

Dalam acara penandatanganan MSP tersebut, delegasi Indonesia yang hadir bersama Menteri Hukum antara lain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra; Kepala Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun; dan Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika. Sementara itu, hadir mendampingi Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea adalah Direktur Jenderal Biro Perencanaan dan Koordinasi, Choi Young Chan; Direktur Divisi Inovasi Data Hukum, Lee Young Jin; Direktur Divisi Pertukaran Legislatif dan Kerja Sama, Park Ji Eun; serta Direktur Sistem Informasi Hukum Korea, Jung Man Seok.

Kehadiran pejabat tinggi dari kedua negara ini menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menjalin kerja sama yang erat di bidang hukum. Dengan sinergi yang kuat antara kedua negara, diharapkan kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal.

Korea Selatan: Mitra Strategis dalam Pengembangan Sistem Informasi Hukum

Korea Selatan dipilih sebagai mitra strategis dalam kerja sama ini karena pengalaman dan keberhasilannya dalam mengembangkan sistem informasi hukum yang modern dan terintegrasi. Korea Selatan dikenal memiliki sistem e-Government yang sangat maju, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang hukum juga telah berkembang pesat.

Dengan belajar dari pengalaman Korea Selatan, diharapkan Indonesia dapat mengakselerasi pengembangan sistem informasi hukumnya dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Kerja sama ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadopsi teknologi-teknologi terkini dalam pengelolaan informasi hukum.

Manfaat Kerja Sama: Menuju Legislasi yang Lebih Baik dan Akses Informasi Hukum yang Mudah

Kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua negara, khususnya dalam peningkatan kualitas legislasi dan kemudahan akses informasi hukum. Beberapa manfaat yang diharapkan antara lain:

  1. Peningkatan Kualitas Legislasi: Dengan pertukaran keahlian dan pengalaman dalam pembentukan legislasi, diharapkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Korea Selatan dapat terus ditingkatkan. Peraturan perundang-undangan yang berkualitas akan menciptakan kepastian hukum dan mendukung pembangunan nasional.
  2. Kemudahan Akses Informasi Hukum: Dengan pemanfaatan teknologi sistem informasi hukum, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi tentang hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempermudah mereka dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  3. Peningkatan Kapasitas SDM: Melalui kegiatan pelatihan, workshop, dan pertukaran ahli, diharapkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan sistem informasi hukum, dapat ditingkatkan. SDM yang kompeten akan menjadi aset penting dalam pengembangan sistem hukum yang modern dan efektif.
  4. Penguatan Hubungan Bilateral: Kerja sama ini akan memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, khususnya di bidang hukum. Hubungan yang baik antar kedua negara akan membuka peluang kerja sama di bidang-bidang lainnya.

Tantangan dan Harapan: Mewujudkan Kerja Sama yang Berkelanjutan

Meskipun kerja sama ini menjanjikan banyak manfaat, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Perbedaan sistem hukum, bahasa, dan budaya antara Indonesia dan Korea Selatan menjadi beberapa tantangan yang perlu diatasi. Diperlukan komunikasi yang intensif, koordinasi yang baik, dan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk memastikan kerja sama ini berjalan dengan lancar dan efektif.

Selain itu, perlu dipastikan bahwa kerja sama ini bersifat berkelanjutan, tidak hanya terbatas pada jangka waktu lima tahun yang telah disepakati. Transfer pengetahuan dan teknologi harus dilakukan secara bertahap dan sistematis, agar Indonesia dapat mandiri dalam mengembangkan sistem informasi hukumnya di masa depan.

Dengan sinergi yang kuat dan komitmen yang berkelanjutan, diharapkan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan hukum dan informasi di Indonesia, serta memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara. Ini adalah langkah maju menuju sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version