Palembang, NUSALY — Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun terhadap Somat Pratama, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,96 gram, dalam sidang yang digelar Senin (3/11/2025). Putusan majelis hakim ini setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Desmilita S.H.
Titik Balik Kehidupan Seorang Mekanik
Kasus Somat Pratama menyoroti isu sosial yang mendalam: transisi tragis seorang pekerja terampil menjadi pengedar narkotika. Dalam persidangan terungkap, Somat Pratama sebelumnya bekerja sebagai seorang mekanik.
Titik balik kehidupannya dimulai ketika ia mengambil keputusan drastis dengan menjual sepeda motor miliknya demi mendapatkan modal untuk membeli barang haram tersebut. Aset yang seharusnya menunjang mata pencaharian halal justru dikorbankan demi membiayai bisnis haram peredaran sabu. Motif utamanya adalah untuk menjual kembali narkotika itu kepada pelanggan demi keuntungan cepat.
Kronologi Transaksi dan Pemecahan Paket
Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana kepemilikan atau perantara narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Kronologi peredaran yang diungkap JPU bermula ketika Somat menemui Aji (DPO) di pinggir Jalan Kadir TKR, Gandus. Somat membeli dua paket sabu dari Aji dengan harga total Rp8,4 juta. Setelah barang diterima, Somat langsung bergerak ke kontrakan di Jalan Lunjuk Jaya, Lorok Pakjo.
Sekitar pukul 16.45 WIB, Somat memecah dua paket besar tersebut menjadi dua paket sedang dan sepuluh paket kecil menggunakan plastik klip transparan. Pemecahan ini adalah modus operandi umum pengedar untuk mempermudah penjualan eceran. Namun, sebelum sempat diedarkan, anggota Polda Sumsel melakukan penangkapan dan menyita 12 paket sabu siap edar tersebut.
Denda Miliaran dan Sikap Pikir-Pikir
Majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, S.H., M.H., tidak hanya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, tetapi juga mengenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pasca mendengarkan amar putusan, baik terdakwa Somat Pratama melalui penasehat hukumnya maupun JPU dari Kejati Sumsel, kompak menyatakan sikap pikir-pikir.
Sikap ini memberi waktu bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Keputusan ini mengakhiri tahap pertama dari proses hukum Somat Pratama, namun membuka lembaran pertanyaan tentang pengawasan terhadap mantan pekerja yang beralih profesi ke jalur kriminal karena desakan ekonomi atau godaan untung cepat.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
