Hukum

Kasus Dugaan Penggelapan UBD Kembali Disidang, Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon majelis hakim menolak nota keberatan. Namun, kuasa hukum terdakwa sebut tanggapan JPU "tidak nyambung" dan tidak relevan dengan materi eksepsi yang diajukan.

Kasus Dugaan Penggelapan UBD Kembali Disidang, Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak
Kasus Dugaan Penggelapan UBD Kembali Disidang, Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Proses hukum kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret mantan pengurus Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Ferly Corly dan Linda Unsriana, kembali berlanjut. Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (11/8/2025).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Agung Ciptoadi ini menjadi sorotan, terutama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan argumennya yang langsung memicu respons keras dari pihak terdakwa.

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pada Kamis, 7 Agustus 2025. JPU berpandangan, materi eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak relevan dengan pokok perkara.

JPU berargumen bahwa penolakan eksepsi akan memungkinkan proses persidangan untuk dilanjutkan. “Kedua, sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Demikian tanggapan kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa,” papar JPU saat membacakan tanggapannya di depan majelis hakim.

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tanggapan JPU Tidak Relevan

Usai sidang ditunda, kuasa hukum kedua terdakwa, Gibson Pandiangan, didampingi timnya, Reinhard Watimena dan Ronald Siahaan, langsung memberikan tanggapan kepada awak media. Mereka menyatakan keberatan dan menilai tanggapan JPU tidak menyentuh substansi dari eksepsi yang diajukan.

“Tidak nyambung dengan apa yang menjadi materi eksepsi kita. Apa yang dibahas jaksa tadi, bukan materi eksepsi kita. Justru yang dibahas tadi, nggak tahu mungkin materi eksepsi orang lain yang dibawa ke sini,” ujar Gibson dengan nada heran.

Gibson menjelaskan, JPU dalam tanggapannya mengutip putusan perkara perdata yang sudah lama dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Menurut Gibson, putusan NO berarti tidak ada kepastian hukum. “Sehingga siapa pun pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut bisa mengajukan gugatan lagi, sampai ada kepastian hukum terhadap aset-aset tersebut,” pungkasnya, menegaskan bahwa argumen JPU tidak dapat dijadikan landasan untuk menolak eksepsi mereka.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela yang akan menentukan apakah keberatan terdakwa diterima atau ditolak. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version