PALEMBANG, NUSALY — Perkara dugaan perzinahan yang menyeret nama mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, berinisial JA, kini memasuki babak baru. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JA dan rekannya, berinisial MZ, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Andrie, pada Rabu (2/7/2025).
Menurut AKBP Andrie, penetapan ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup, termasuk hasil gelar perkara dan temuan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel.
“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei, dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” jelas AKBP Andrie.
Tertangkap Tangan dan Jeratan Pasal 284 KUHP
AKBP Andrie menambahkan, kedua tersangka sebelumnya diduga tertangkap tangan oleh pihak keluarga pelapor saat melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di bilangan Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, beberapa waktu lalu.
Atas dasar bukti dan proses penyelidikan, kedua tersangka, JA dan MZ, kini dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinahan. “Inisial tersangka JA dan MZ. Untuk pasal yang diterapkan Pasal 284 KUHP,” tutupnya.
Penetapan status tersangka ini menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik ini, dan proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta di balik dugaan perzinahan tersebut. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.