Hukum

Kejari OKI Terapkan Restorative Justice pada Tujuh Perkara, Kedepankan Perdamaian dan Keadilan

Kejari OKI Terapkan Restorative Justice pada Tujuh Perkara, Kedepankan Perdamaian dan Keadilan
Kejari OKI Terapkan Restorative Justice pada Tujuh Perkara, Kedepankan Perdamaian dan Keadilan. Foto: Ist

Kayuagung, Nusaly.comKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus berupaya mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Hingga November 2024, tercatat sudah tujuh perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini.

Restorative Justice: Solusi Berkeadilan

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intel, Alex Akbar, menjelaskan bahwa penerapan RJ didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penerapan RJ dalam tujuh perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya pada Minggu (17/11/2024).

Syarat Penerapan Restorative Justice

Alex menjelaskan beberapa syarat penerapan restorative justice, di antaranya:

  • Tersangka belum pernah dipidana.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
  • Adanya perdamaian antara tersangka dan korban.
  • Kerugian di bawah Rp2,5 juta.
  • Respon positif dari masyarakat.

“Terpenting kedua belah pihak sudah berdamai,” tegasnya.

Tiga Perkara Terbaru yang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Pada Minggu lalu, Kejari OKI menerapkan RJ pada tiga perkara, yaitu:

  1. Kasus penggelapan: Melibatkan tersangka Muhammad Alwi yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
  2. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): Melibatkan tersangka Ahmad Yani yang diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
  3. Kasus penganiayaan ringan: Melibatkan tersangka Husna binti Ahmad yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Proses Restorative Justice

Alex menjelaskan bahwa proses RJ dimulai dengan pengajuan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 8 November 2024 melalui konferensi video. Usulan ini kemudian disetujui dan diajukan ke Kejaksaan Agung. Pada 11 November 2024, ekspose kasus dilakukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan disetujui untuk dilaksanakan RJ.

Kejari OKI Komitmen Terapkan Restorative Justice

Alex menegaskan bahwa Kejari OKI akan terus menerapkan restorative justice sepanjang memenuhi persyaratan.

“Sepanjang ada perkara yang masuk dan memenuhi syarat, maka RJ masih tetap bisa dilakukan hingga kapan pun,” pungkasnya.

Apa itu Restorative Justice?

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih mengutamakan pemulihan pada kedudukan semula dan keseimbangan bagi para pihak yang terlibat, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat.

RJ berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang lebih menekankan pada pemberian hukuman kepada pelaku.

Prinsip-prinsip Restorative Justice

Ada beberapa prinsip dalam restorative justice, di antaranya:

  • Partisipasi: Melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pidana, yaitu korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat.
  • Reparasi: Pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan berupaya untuk memperbaiki kerugian yang diderita oleh korban.
  • Rekonsiliasi: Membangun kembali hubungan baik antara korban dan pelaku, serta memulihkan keharmonisan dalam masyarakat.

Manfaat Restorative Justice

Restorative justice memiliki banyak manfaat, di antaranya:

  • Memberikan keadilan bagi korban dan pelaku.
  • Mempercepat proses penyelesaian perkara.
  • Mengurangi beban penjara.
  • Membangun kembali keharmonisan dalam masyarakat.

Penerapan restorative justice oleh Kejari OKI merupakan langkah positif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan bermartabat.

Restorative justice memberikan alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan yang lebih mengutamakan pemulihan dan perdamaian.

Diharapkan, restorative justice dapat semakin diterapkan dalam berbagai perkara pidana di Indonesia. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version