OKI, NUSALY — Upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi terus dilakukan Kejaksaan. Kejaksaan Negeri OKI menerima penyerahan uang titipan pengganti pada perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017/2018.
Uang titipan pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 278.500.000 ini diterima dari tersangka Iksan Hamidi. Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan pada Rabu (14/5) kemarin dan dilaporkan oleh pihak Kejaksaan pada Kamis (15/5/2025) hari ini.
Detail Penyerahan Uang Titipan Pengganti
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH, menjelaskan mengenai penyerahan uang titipan tersebut. Kejaksaan Negeri OKI telah menerima serahan uang titipan kerugian negara dari tersangka Iksan Hamidi yang diwakilkan oleh istrinya di Kantor Kejaksaan Negeri OKI.
Setelah diterima, uang tersebut langsung dititipkan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri OKI pada Bank BRI Cabang Kayuagung.
Kasi Intel Agung Setiawan menyebutkan bahwa sebelumnya dalam perkara yang sama, tersangka Iksan Hamidi juga telah menyerahkan uang titipan pengganti sebesar Rp 50.000.000.
“Jadi sehingga total uang pengganti yang telah dititipkan hingga saat ini adalah sebesar Rp 328.500.000,-,” terang Agung Setiawan, mengkonfirmasi total uang yang sudah disetor oleh tersangka Iksan Hamidi.
Bagian dari Proses Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara
Masih dikatakan Kasi Intel Agung Setiawan, adanya penyerahan uang titipan kerugian negara ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penyerahan ini dimana sebagai salah satu langkah proaktif dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Perkara Libatkan Empat Tersangka, Dua Sudah Disidang
Kasi Pidsus, P Purnomo SH, menambahkan informasi mengenai perkembangan kasus secara keseluruhan. Untuk saat ini dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017/2018, total ada empat orang tersangka.
Dua di antaranya, yaitu Tirta Arisandi dan Fahrudin, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang. Agendanya mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Lanjut Kasi Pidsus, untuk dua tersangka lagi, yaitu Iksan Hamidi (yang melakukan penyerahan uang titipan) dan Hadi Irawan, saat ini berkas perkara mereka masih dalam proses pemberkasan atau penyelesaian.
Pelimpahan Berkas dan Pasal yang Disangkakan
Sebelumnya, diberitakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017-2018 untuk dua tersangka, yaitu M Fahrudin dan Tirta Arisandi, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri OKI ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, seperti diungkapkan Kasi Intelijen Agung Setiawan pada Selasa, 18 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki berkas yang berbeda.
Dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera dapat menyidangkan kedua terdakwa tersebut.
Pada perkara ini, dijelaskan Kasi Intelijen, perbuatan kedua terdakwa, Tirta Arisandi dan Fahrudin, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Alternatifnya, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Barang Bukti yang Diamankan Sebelumnya
Pada perkara korupsi dana hibah Panwaslu OKI ini, barang bukti yang telah diajukan terhadap perkara ini yakni terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1.232.500.000 dan dokumen-dokumen terkait dengan perkara ini sebanyak 158 dokumen. Jumlah barang bukti uang tunai ini terpisah dari uang titipan pengganti kerugian negara yang sudah diserahkan oleh tersangka Iksan Hamidi.
Kejaksaan Negeri OKI menerima uang titipan pengganti kerugian negara Rp 278.500.000 dari tersangka korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017/2018, Iksan Hamidi (diwakilkan istri) pada Rabu 14/5, dilaporkan Kamis 15/5 oleh Kasi Intel Agung Setiawan SH MH serta Kasi Pidsus P Purnomo SH.
Total uang pengganti dari Iksan Hamidi kini Rp 328.500.000. Kejari OKI sebut ini langkah proaktif pemulihan keuangan negara.
Ada total 4 tersangka (Iksan Hamidi, Hadi Irawan, Tirta Arisandi, Fahrudin). Tirta Arisandi dan Fahrudin sudah sidang di PN Tipikor Palembang (agenda saksi ahli). Iksan Hamidi dan Hadi Irawan masih pemberkasan.
Berkas Tirta dan Fahrudin dilimpahkan Kejari OKI ke PN Tipikor Palembang Senin 17 Maret 2025 (dilaporkan Selasa 18 Maret 2025 oleh Kasi Intel Agung). Keduanya dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor jo Pasal 55(1) Ke-1 KUHP. Barang bukti sebelumnya Rp 1.232.500.000 tunai dan 158 dokumen. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.