Hukum

Kejari Palembang Periksa Tujuh Staf PMI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengelolaan Darah

Penyidik Dalami Keterangan Saksi untuk Perkuat Bukti dan Bidik Tersangka

Kejari Palembang Periksa Tujuh Staf PMI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengelolaan Darah
Kepala Subseksi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya SH. Foto: dok. sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY.COM – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus bergerak maju dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023. Pada Senin (17/3/2025), sebanyak tujuh staf PMI Kota Palembang turut menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Palembang.

Kepala Subseksi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya SH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh staf PMI tersebut. Menurutnya, pemanggilan ini dilakukan untuk mendengarkan keterangan mereka sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.

“Benar, hari ini (Senin, 17/3/2025) tim penyidik telah memeriksa tujuh orang staf dari PMI Kota Palembang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan darah,” ujar Fahri Aditya saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Identitas Staf PMI yang Diperiksa Penyidik

Fahri Aditya mengungkapkan identitas ketujuh staf PMI Kota Palembang yang hadir dan diperiksa oleh penyidik dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang. Mereka adalah Kepala Markas PMI Kota Palembang dengan inisial KMF, Kepala Bidang Pelayanan PMI Kota Palembang dengan inisial MM, serta seorang staf dari Subbidang Sumber Daya Manusia (SDM) PMI Kota Palembang dengan inisial AH.

“Selain itu, turut diperiksa juga empat orang dari paramedis PMI Kota Palembang, masing-masing berinisial NR, SK, HK, dan H,” lanjut Fahri. Pemeriksaan terhadap berbagai स्तर jabatan ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam menggali informasi dari berbagai sudut pandang terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

Penyidik Dalami Keterangan Saksi untuk Perkuat Alat Bukti

Lebih lanjut, Fahri Aditya menjelaskan bahwa tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akan melakukan analisis mendalam terhadap keterangan yang telah diberikan oleh para saksi yang diperiksa. Langkah ini bertujuan untuk menggali lebih jauh informasi yang relevan dan memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan perkara ini.

“Tim penyidik akan meneliti dan menganalisis setiap keterangan dari para saksi untuk mencari keterkaitan dan memastikan keakuratan informasi yang diberikan. Ini adalah bagian penting dari upaya kami untuk mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Fahri.

Menanti Petunjuk Pimpinan untuk Penetapan Tersangka

Ketika ditanya mengenai potensi penetapan tersangka dalam kasus ini, Fahri Aditya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan. Menurutnya, jika alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik sudah dianggap cukup kuat, maka langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Namun, tentunya kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan terlebih dahulu karena masih ada serangkaian proses penyidikan yang perlu kami lakukan dalam perkara ini,” ujarnya. Fahri juga berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik apabila ada perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus ini. “Kami akan informasikan lebih lanjut apabila nanti ada perkembangan penyidikan perkara,” tandasnya.

Mantan Sekretaris PMI Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik

Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan kasus ini, mantan sekretaris PMI Kota Palembang dengan inisial H sempat menjadi sorotan karena mangkir dari panggilan penyidik pada bulan Juli 2024 lalu. Namun, yang bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mantan Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Palembang ini tidak memberikan banyak komentar kepada awak media saat meninggalkan Gedung Kejari Palembang pada sekitar pukul 13.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan.

“Masih (diperiksa) seputaran kemarin (perkara dugaan korupsi dana hibah PMI). Tadi datang jam 10.00 WIB,” ungkap mantan Asisten II Pemkot Palembang Tahun 2016 ini sambil berusaha menutupi wajahnya untuk menghindari sorotan kamera wartawan. Ia juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang dan memilih untuk segera meninggalkan lokasi.

Mantan Sekretaris PMI Sempat Terjun ke Politik

Diketahui bahwa setelah pensiun dari birokrasi, mantan Sekretaris PMI Kota Palembang periode 2018-2023, yang bernama Ir. Hardayani, memilih untuk terjun ke dunia politik dan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD Kota Palembang pada tahun 2024. Namun, politisi dari Partai Nasdem yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang 1 ini hanya memperoleh 307 suara dalam Pemilu yang lalu.

Penyidikan Terus Berjalan, Sejumlah Saksi Telah Diperiksa

Kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang terus menjadi perhatian pihak Kejaksaan Negeri Palembang. Tim jaksa penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang masih aktif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian besar saksi yang telah diperiksa adalah para pengurus PMI Kota Palembang yang didominasi oleh sejumlah pejabat yang masih aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai alur pengelolaan dana hibah dan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.

Kasus Naik ke Penyidikan Setelah Ekspose Perkara

Kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang ini naik ke tahap penyidikan setelah tim penyelidik Kejari Palembang melakukan ekspose perkara. Langkah ini dilakukan setelah penyidik merasa memiliki cukup bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Surat perintah penyidikan (Sprint Dik) dengan nomor 11 tertanggal 15 Agustus 2024 menjadi dasar bagi tim penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun nama lengkap kasus yang saat ini telah berada di tahap penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun anggaran 2020-2023.

Tujuan Pemanggilan Saksi untuk Menguatkan Alat Bukti

Pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi dalam kasus ini memiliki tujuan utama untuk menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Selain itu, keterangan dari para saksi juga diharapkan dapat membantu penyidik untuk mengetahui secara lebih jelas pihak-pihak mana saja yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut, sehingga dapat diidentifikasi pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum jika terbukti adanya tindak pidana korupsi.

Koordinasi dengan BPKP untuk Penghitungan Kerugian Negara

Selain melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang juga melakukan upaya penyidikan lainnya, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini. Hasil audit dari BPKP akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam menentukan besaran kerugian negara dan menjerat para pelaku korupsi.

Penyelidikan Awal Telah Dilakukan Sejak Tahun Lalu

Jauh sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, tim penyelidik Kejari Palembang dari bidang Pidsus juga telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang untuk periode yang lebih luas, yaitu tahun 2019-2023. Dalam proses penyelidikan awal tersebut, tim penyelidik telah memeriksa tiga orang pejabat dari total lima pejabat Pemerintah Kota Palembang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Kejari Palembang telah melakukan upaya yang cukup panjang dan mendalam dalam menangani kasus ini.

Dengan terus berjalannya proses penyidikan, diharapkan kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan darah pada PMI Kota Palembang ini dapat segera terungkap secara tuntas. Masyarakat tentu berharap agar pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat segera diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version