Hukum

Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Panwaslu, Terima Kembali Rp 1,4 Miliar Kerugian Negara

Dua Tersangka Baru Ditahan, Total Kerugian Negara Mencapai Rp 4,7 Miliar

Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Panwaslu, Terima Kembali Rp 1,4 Miliar Kerugian Negara
Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Panwaslu, Terima Kembali Rp 1,4 Miliar Kerugian Negara. Foto: dok. sumeks.co

KAYUAGUNG, NUSALY.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018. Terbaru, Kejari OKI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan semuanya telah dilakukan penahanan. Selain itu, pihak kejaksaan juga telah menerima kembali sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar dari para tersangka.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Parit Purnomo SH, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ini pada Senin (17/3/2025). Beliau menjelaskan bahwa Kejari OKI telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara secara bertahap dari pihak keluarga maupun penasihat hukum para tersangka.

“Pekan kemarin, Kejari OKI kembali menerima penyerahan keuangan kerugian negara sebesar Rp 400 juta dari tersangka HI bersama tersangka lainnya. Dengan demikian, total kerugian negara yang telah dikembalikan hingga saat ini mencapai Rp 1,4 miliar,” ujar Kasi Pidsus Parit Purnomo.

Pengembalian Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Meringankan

Kasi Pidsus Parit Purnomo menambahkan bahwa pengembalian sebagian besar kerugian negara ini akan menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi para tersangka dalam proses persidangan yang akan datang. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari para tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Meskipun demikian, Kasi Pidsus menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. “Adanya penyerahan kerugian keuangan negara ini menunjukkan bahwa para tersangka mengakui perbuatannya. Proses hukum pidana tetap akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” cetusnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi, salah satu prioritas utama adalah pemulihan keuangan negara. Namun, proses persidangan pidana akan tetap berjalan untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku.

Penetapan Dua Tersangka Baru Sebelumnya

Sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018. Kedua tersangka baru tersebut adalah HI dan IH, yang keduanya merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI pada periode tersebut.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, pada Kamis (6/3/2025) mengumumkan penetapan dua tersangka baru ini. “Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” jelas Kasi Intelijen Agung Setiawan.

Kerugian Negara Mencapai Rp 4,7 Miliar

Penetapan tersangka HI dan IH didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan dari 87 orang saksi dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten OKI. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 4.728.709.454,00.

Sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu M Fahrudin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018, dan Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2024. Dengan penetapan HI dan IH sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.

Peran Tersangka HI dan IH dalam Kasus Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HI diduga telah menerima uang senilai Rp 402.500.000, sementara tersangka IH diduga telah menerima uang senilai Rp 328.500.000 dari dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 yang diduga diselewengkan.

Pasal yang Disangkakan Kepada Tersangka

Kejari OKI menjerat tersangka HI dan IH dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Pasal kesatu primair yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan pasal alternatif ketiga, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, dan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan.

Penahanan Dua Tersangka Baru di Lapas Kayuagung

Setelah menjalani proses administrasi, kedua tersangka baru, HI dan IH, yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri OKI, langsung dibawa dengan pengawalan ketat pihak kepolisian menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dengan ditahannya keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan kebenaran dapat segera terungkap. Masyarakat Kabupaten OKI tentu berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara negara lainnya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan amanah dalam mengelola keuangan negara.

Kejari OKI berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di wilayah hukumnya. Langkah tegas dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses persidangan terhadap keempat tersangka ini akan menjadi babak selanjutnya dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten OKI. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version