Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Korupsi BLT dan Pembangunan Fiktif, Eks Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar

×

Korupsi BLT dan Pembangunan Fiktif, Eks Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Saharudin, dinyatakan bersalah menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan proyek fiktif tahun 2020-2021, merugikan negara lebih dari Rp 856 juta. Vonis Pengadilan Tipikor Palembang juga mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti fantastis senilai Rp 1 miliar.

Korupsi BLT dan Pembangunan Fiktif, Eks Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar
Korupsi BLT dan Pembangunan Fiktif, Eks Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar. Foto: Dok. Kejari Lubuklinggau

PALEMBANG, NUSALY – Komitmen pemberantasan korupsi, khususnya yang menyasar dana bantuan untuk masyarakat, kembali ditegaskan. Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Saharudin, divonis pidana penjara selama lima tahun. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembangunan fiktif, serta gaji perangkat desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang pada Rabu (30/7) kemarin. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta, subsidair empat bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima tahun enam bulan penjara. “Tidak maksimal dari tuntutan, dikurangi enam bulan. Alasannya mungkin karena si terdakwa berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya,” kata Armein kepada media, Rabu (30/7).

Dalam sidang putusan, terdakwa Saharudin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Kerugian Negara Fantastis, Uang Pengganti Rp 1 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, Saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.024.947.139 (satu miliar dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah). Jumlah ini jauh melampaui total kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan penyidik.

Baca juga  Tabir Korupsi Pokir OKU Kian Tersingkap: Eks Kadis PUPR Novriansyah Terbukti Beli Pajero Tunai Rp505 Juta dari "Uang Haram", Saksi Dealer Bongkar Kronologi Transaksi

“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Armein. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kerugian keuangan negara dari kasus ini terbilang fantastis. Dari hasil pemeriksaan, pada tahun 2020, sebanyak 136 penerima BLT tidak mendapatkan haknya, menyebabkan kerugian Rp 403.800.000. Sementara pada tahun 2021, sebanyak 60 penerima BLT juga mengalami hal serupa, dengan kerugian mencapai Rp 452.213.150. Total kerugian negara yang terungkap mencapai Rp 856.013.150. Selain itu, kasus ini juga melibatkan penyelewengan dana pembangunan fiktif dan gaji perangkat desa.

Usai mendengar vonis, Armein menyampaikan bahwa terdakwa Saharudin masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding. Pihak Kejaksaan juga menyatakan akan mengambil sikap yang sama dalam jangka waktu satu minggu setelah putusan. Raut wajah terdakwa nampak tertunduk lesu usai hakim membacakan putusan tersebut. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.