Hukum

Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru, Indikasi Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

Penyidik terus dalami alat bukti setelah empat tersangka ditetapkan. Obral kasus ini turut terindikasi obstruction of justice senilai Rp17 miliar, ditambah hilangnya bangunan cagar budaya.

Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru, Indikasi Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun
Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru, Indikasi Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengisyaratkan akan membidik tersangka baru dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Penegasan ini disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menanggapi kemungkinan adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab di luar empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Hingga saat ini, penyidik bidang tindak pidana khusus terus mendalami alat bukti dalam serangkaian penyidikan, meski telah menetapkan empat orang tersangka korupsi Pasar Cinde,” kata Umaryadi pada Kamis (3/7/2025).

Menurut Umaryadi, pendalaman materi penyidikan ini bertujuan untuk mencari pihak-pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan apabila telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Umaryadi berharap agar semua pihak yang nanti akan diperiksa terkait perkara ini dapat kooperatif dalam memberikan keterangan. “Jangan ada yang ditutupi ataupun mencoba-coba memanipulasi data dan lain sebagainya, karena sanksi hukum menanti,” tegasnya, memberikan peringatan keras.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan, Peran dalam Kasus Lain

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cinde. Mereka adalah:

  • Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode
  • Raimar Yousnaldi, Kepala Cabang PT Magna Beatum
  • Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
  • Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum

Mirisnya, dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya – termasuk Alex Noerdin dan Edi Hermanto – merupakan terpidana kasus korupsi lainnya yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang. Sementara itu, Aldrin Tando dilaporkan sedang berada di luar negeri dan telah masuk dalam daftar cegah-tangkal (cekal) agar tidak bisa keluar-masuk Indonesia.

Umaryadi menambahkan, sebelum penetapan empat tersangka ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 74 nama sebagai saksi. “Tidak menutup kemungkinan sejumlah nama tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tukasnya.

Proyek Berindikasi Malprosedur, Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

Kasus ini berawal dari proyek kerja sama pengelolaan dan pengembangan Pasar Cinde yang sejatinya dimaksudkan sebagai fasilitas penunjang Asian Games 2018. Namun, sejak tahap awal, proyek ini diduga telah melanggar prosedur. PT Magna Beatum, yang ditunjuk sebagai mitra kerja sama, disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap disahkan melalui kontrak yang melanggar aturan hukum.

Akibat dugaan malprosedur ini, negara diperkirakan merugi dalam jumlah yang fantastis, mencapai hampir Rp1 triliun.

Lebih lanjut, dalam penyidikan perkara ini, juga ditemukan adanya indikasi perintangan penyidikan (obstruction of justice). Diduga terjadi upaya untuk menyusun skenario tukar tersangka dengan kompensasi uang senilai Rp17 miliar dari para tersangka saat ini.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi negara, tetapi juga kerugian emosional dan historis bagi publik Palembang. Hilangnya bangunan asli Pasar Cinde, yang merupakan cagar budaya bersejarah, menjadi duka tersendiri. Kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde ini menjadi cerminan buram wajah pengelolaan proyek publik jika tidak diawasi ketat dan transparan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan tegak, adil, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version