Hukum

Mantan Anggota Dewan Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berat Mantan Istri

Jaksa Kejari Palembang menilai Syukri Zen terbukti melakukan penganiayaan hingga korban luka berat. Terdakwa akan ajukan nota pembelaan di sidang lanjutan.

Mantan Anggota Dewan Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berat Mantan Istri
Mantan Anggota Dewan Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berat Mantan Istri. Foto: Dok. Istimewa
Intinya ...
Toggle

PALEMBANG, NUSALY — Kasus penganiayaan yang melibatkan mantan anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen, memasuki babak baru dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Jauhari melalui jaksa pengganti Ichsan Saputra dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar, Selasa (16/9/2025). Terdakwa Syukri Zen mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

“Menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara tiga tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Mantan Anggota Dewan Terancam 3 Tahun Penjara

Tuntutan pidana tiga tahun penjara ini didasarkan pada dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan berat. Jaksa menilai, aksi Syukri Zen telah menimbulkan luka serius pada mantan istrinya, Patmawati.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan. Kuasa hukum Syukri Zen menyatakan akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pembelaan. Nasib hukum Syukri Zen kini masih menunggu proses persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.

Kronologi Mengerikan: Dari Ajakan Rujuk Berujung Kekerasan

Peristiwa penganiayaan yang memicu kasus ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Kala itu, korban Patmawati tengah berada di rumah seorang saksi bernama Zainab.

Terdakwa Syukri Zen mendatangi korban dengan niat mengajak rujuk. Ia sempat merangkul Patmawati, namun ajakan tersebut ditolak. Penolakan itu memicu emosi terdakwa.

Dalam upaya menyelamatkan diri dengan berlari menuju mobil, korban dikejar oleh Syukri Zen yang ternyata telah mengeluarkan sebilah pisau dapur bergagang plastik dari saku jaketnya. Dengan senjata tajam itu, terdakwa menusuk korban berulang kali: di bagian perut sebelah kanan satu kali, dada kiri dua kali, lengan kiri tiga kali, punggung kiri satu kali, serta jempol tangan korban.

Serangan bertubi-tubi tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius. Beruntung, saksi Zainab, Jamila, dan seorang tukang ojek yang berada di lokasi berhasil melerai. Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang sambil mendapatkan pertolongan medis. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version