Hukum

Misteri Pasar Cinde: Tersangka Utama Cabut Praperadilan Tanpa Alasan, Ada Apa?

Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, secara mengejutkan mencabut gugatannya terhadap Kejati Sumsel di tengah kasus korupsi Rp 1 triliun. Langkah ini memicu spekulasi publik tentang strategi baru atau tekanan tersembunyi.

Misteri Pasar Cinde: Tersangka Utama Cabut Praperadilan Tanpa Alasan, Ada Apa?
Misteri Pasar Cinde: Tersangka Utama Cabut Praperadilan Tanpa Alasan, Ada Apa? Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Skandal korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali memanas dengan sebuah manuver tak terduga. Raimar Yousnaidi, yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum dan telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka utama, tiba-tiba mencabut gugatan praperadilannya terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Keputusan mendadak ini diumumkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 14 Juli 2025, memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan penegak hukum.

Pencabutan gugatan dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN.Plg itu dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Raimar di hadapan hakim tunggal Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH. Surat resmi pencabutan, yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh Raimar di atas materai, menjadi dasar hukum langkah ini. Dalam surat tersebut, Raimar secara sepihak menyatakan mengakhiri proses praperadilan.

Misteri di Balik Pencabutan: Dari “Kedzhaliman” ke Bisu Tanpa Alasan

Situasi ini menjadi sorotan tajam karena tidak adanya alasan jelas di balik pencabutan gugatan. Baik selama persidangan maupun usai sidang, tim kuasa hukum Raimar enggan memberikan keterangan kepada awak media. Terlebih lagi, Raimar juga disebut telah mencabut surat kuasa khusus yang sebelumnya diberikan kepada pengacaranya untuk pendampingan dalam perkara praperadilan ini.

Kejanggalan semakin terasa mengingat sikap Raimar dan tim hukumnya pada sidang sebelumnya, Jumat 11 Juli 2025. Kala itu, kubu Raimar terkesan sangat siap menghadapi Kejati Sumsel secara hukum. Dalam agenda pembacaan gugatan, kuasa hukum Kemas Jauhari secara tegas menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai bentuk “kedzhaliman”.

Mereka berargumen bahwa Raimar hanyalah seorang pejabat cabang tanpa kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan proyek. Bahkan, tim kuasa hukum juga sempat mengungkap bahwa Direktur PT Magna Beatum yang seharusnya memegang tanggung jawab penuh, telah meninggal dunia. Namun, hanya berselang tiga hari, semua argumen itu seolah lenyap, dan gugatan tiba-tiba dicabut tanpa penjelasan.

Korupsi Triliunan dan Teka-teki Langkah Tersangka

Pencabutan gugatan praperadilan ini sejatinya menjadi salah satu peluang hukum bagi Raimar untuk membantah penetapan statusnya sebagai tersangka. Sebuah peluang yang ironisnya dilepaskan begitu saja di tengah pusaran kasus yang merugikan negara hingga nyaris Rp1 triliun.

Raimar Yousnaidi sendiri didakwa bersama empat nama besar lainnya dalam kasus ini, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo. Proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang awalnya digadang-gadang akan meningkatkan nilai ekonomi kawasan strategis di jantung Palembang, justru berujung mangkrak dan menyisakan kerugian fantastis.

Nilai terbesar potensi kerugian negara disebut berasal dari hilangnya nilai aset cagar budaya yang ditaksir mencapai Rp892 miliar. Ini merupakan angka yang sangat besar, menunjukkan kompleksitas dan dampak serius dari kasus ini.

Hingga kini, Kejati Sumsel terus mengembangkan penyidikan. Aliran dana, peran masing-masing tersangka, hingga potensi keterlibatan pihak lain masih menjadi fokus penelusuran. Pencabutan gugatan praperadilan oleh Raimar Yousnaidi, alih-alih meredakan perhatian publik, justru membuka ruang pertanyaan baru yang lebih besar.

Apakah di balik langkah ini ada tekanan tertentu, sebuah strategi hukum yang tersembunyi, atau mungkin negosiasi diam-diam dengan pihak kejaksaan? Ataukah ini merupakan sinyal bahwa Raimar siap menghadapi proses pembuktian di sidang pokok perkara, mungkin dengan kesiapan untuk mengungkap fakta-fakta baru?

Yang jelas, babak baru dalam kasus korupsi Pasar Cinde ini belum berakhir. Publik masih menanti jawaban dari teka-teki yang satu ini, berharap kebenaran dapat terungkap sepenuhnya demi keadilan dan pengembalian kerugian negara. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version