KAYU AGUNG, NUSALY – Upaya penyelundupan narkoba berhasil digagalkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung, Sumatera Selatan. Narkoba jenis sabu dan ekstasi ini ditemukan tersembunyi rapi di dalam bakso, sebuah metode yang menunjukkan betapa licinnya modus operandi sindikat peredaran barang haram di balik jeruji besi.
Insiden ini terjadi saat layanan kunjungan pada Selasa, 27 Mei 2025, yang berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial W, ibu dari narapidana IL, seorang warga binaan kasus narkotika di lapas tersebut. Penemuan ini tak hanya mengungkap satu kasus, melainkan membuka tabir tantangan besar dalam perang melawan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Deteksi Cermat Petugas Lapas Ungkap Tiga Paket Sabu dan Empat Butir Ekstasi
Kepala Lapas Kayu Agung, Syaikoni, menjelaskan dengan detail bagaimana modus penyelundupan itu terbongkar berkat kecermatan petugas di pintu gerbang depan Lapas. Pada hari kejadian, W datang berkunjung membawa ransum kiriman untuk anaknya, IL.
Salah satu item yang dibawa adalah bakso. Petugas yang sudah terlatih dengan berbagai modus penyelundupan, tidak lantas percaya begitu saja. Setiap makanan kiriman diperiksa secara menyeluruh.
“Setelah W memasuki Pintu Utama dan memberikan barang kunjungan, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa W, yaitu bakso. Saat melakukan pengecekan dengan cara membelah bakso tersebut, kami menemukan tiga paket sabu dan satu paket berisi empat butir ekstasi,” kata Syaikoni dalam siaran tertulis yang diterima redaksi pada Selasa petang.
Penemuan ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan tak pernah surut. Modus yang digunakan semakin beragam dan licik, menuntut kewaspadaan ekstra dari para petugas.
Bakso, yang seharusnya menjadi santapan biasa, diubah menjadi media penyelundupan yang nyaris tak terdeteksi. Ini mengindikasikan bahwa para pelaku tak kehabisan akal untuk menyuplai narkoba ke dalam lapas, memanfaatkan momen kunjungan yang menjadi titik rentan bagi keamanan.
Setelah penemuan yang mengejutkan itu, pihak Lapas Kayu Agung bergerak cepat. Temuan ini segera ditindaklanjuti melalui koordinasi intensif bersama Polres Ogan Komering Ilir (OKI) untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah awal yang diambil adalah penahanan narapidana IL bersama ibunya, W.
Keduanya kini berstatus sebagai terperiksa untuk mempermudah proses penegakan hukum dan pengembangan kasus. Penahanan IL, yang notabene adalah warga binaan kasus narkotika, menguatkan dugaan adanya jejaring atau setidaknya keterlibatan langsung dalam upaya penyelundupan ini.
Syaikoni menegaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini bukan sekadar penangkapan biasa. Ini adalah manifestasi dari komitmen Lapas Kayu Agung dalam memberantas peredaran narkoba yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Temuan ini menunjukkan komitmen kuat Lapas Kayu Agung dalam memberantas peredaran narkoba, sesuai perintah harian Dirjen Pemasyarakatan dan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” ucap Syaikoni.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penekanan bahwa pemberantasan narkoba di dalam lapas adalah prioritas utama, sejalan dengan kebijakan nasional.
Perang Melawan Narkoba: Strategi Komprehensif Menteri Agus Andrianto di Balik Jeruji Besi
Isu peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan bukanlah hal baru. Ini adalah tantangan kronis yang terus-menerus dihadapi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang baru menjabat enam bulan, telah mengambil langkah-langkah konkret dan tegas untuk merespons persoalan ini.
Agus Andrianto mengklaim berbagai keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dari dalam lapas. Salah satu strategi utama yang ia terapkan adalah pemindahan massal warga binaan yang terindikasi masih terlibat dalam jaringan narkoba atau tindak kriminal lain.
“Selama 6 bulan menjabat, ia sudah memindahkan 548 warga binaan yang masih terlibat peredaran narkoba serta tindakan kriminal seperti penipuan daring,” klaim Agus Andrianto.
Pemindahan ini bukan sekadar relokasi fisik, melainkan upaya sistematis untuk memutus komunikasi dan jejaring para narapidana yang disinyalir masih mengendalikan bisnis haram dari dalam lapas. Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan lapas yang steril dari pengaruh narkoba.
Namun, perang melawan narkoba di lapas tidak hanya menyasar warga binaan. Keterlibatan oknum petugas lapas menjadi salah satu faktor kunci yang memperparah masalah ini. Menyadari hal tersebut, Menteri Agus Andrianto juga tidak segan untuk menindak tegas jajarannya yang terbukti terlibat.
Agus juga sudah menindak tegas puluhan pegawai lapas yang terlibat peredaran narkoba. Sebanyak 14 orang di antaranya adalah pejabat struktural yang telah dinonaktifkan dan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Penindakan terhadap pejabat struktural ini mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berkhianat terhadap institusi dan terlibat dalam kejahatan narkoba. Dua orang bahkan sudah dalam proses penindaklanjutan karena terbukti terlibat langsung dalam peredaran narkoba.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat dari pucuk pimpinan untuk membersihkan internal dan memastikan integritas petugas pemasyarakatan. Keberanian menindak pejabat struktural adalah sinyal bahwa pendekatan “sapu bersih” benar-benar diterapkan, tanpa memandang jabatan atau posisi.
Menegakkan Hukum dengan Pembinaan Humanis: Menuju Indonesia Emas 2045
Di tengah langkah-langkah penegakan hukum yang tegas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam pembinaan warga binaan. Ini bukan sebuah kontradiksi, melainkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara penindakan keras terhadap kejahatan dan rehabilitasi yang berorientasi pada kemanusiaan.
“Menteri Imipas Agus menyatakan akan melakukan penegakan hukum melalui pembinaan yang humanis demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Visi Indonesia Emas 2045, yang bercita-cita mewujudkan negara maju dan sejahtera, tentu membutuhkan dukungan dari semua lini, termasuk sistem pemasyarakatan yang efektif dalam membina warga binaan menjadi individu yang produktif dan tidak kembali melakukan kejahatan setelah bebas.
Pendekatan humanis dalam pembinaan berarti memastikan hak-hak dasar warga binaan terpenuhi, menyediakan program-program rehabilitasi yang efektif, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perubahan perilaku. Ini mencakup program pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan spiritual, dan dukungan psikososial.
Tujuannya adalah agar warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif, bukan kembali terjerumus ke dunia hitam narkoba atau kriminalitas lainnya.
Keberhasilan Lapas Kayu Agung dalam menggagalkan penyelundupan narkoba dalam bakso ini adalah momentum penting. Ini adalah pengingat bahwa meskipun modus kejahatan terus berkembang, kewaspadaan dan komitmen yang kuat dari petugas adalah kunci.
Di sisi lain, kebijakan top-down dari Menteri Agus Andrianto yang agresif dalam memutus mata rantai narkoba, baik dari dalam lapas maupun keterlibatan oknum, menunjukkan arah positif. Kombinasi antara ketegasan penegakan hukum dan pendekatan pembinaan yang humanis menjadi strategi jangka panjang untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berkontribusi pada terciptanya Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.