PALEMBANG, NUSALY – Aroma korupsi dalam proyek pokok pikiran (pokir) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mulai tercium dari sebuah warung bakso. Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga terdakwa—Ari Martha Redo, Apriansyah, dan Wisnu Andrio Fatra—di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/5/2025), mengungkap bagaimana praktik bagi-bagi jatah fee proyek ini bermula, bahkan turut menyeret nama mantan Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, dalam uraian dakwaannya, membeberkan kronologi kesepakatan pembagian fee dari empat paket proyek pokir yang bersumber dari anggaran daerah pemilihan (dapil) mantan Ketua DPRD Sumsel. Titik awal kesepakatan itu terjadi saat terdakwa Ari Martha Redo, seorang perantara, menghubungi saksi Erwan Hadi untuk bertemu di sebuah warung Bakso Cartel di Jalan Sumpah Pemuda Palembang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, JPU menjelaskan, di warung bakso tersebut sudah menunggu saksi Erwan Hadi dan saksi Ipan Herdiansyah, serta terdakwa Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK selaku pelaksana kegiatan. Pertemuan itu tak sekadar kumpul biasa. Agenda utamanya adalah membahas penunjukan pelaksanaan kegiatan proyek pokir pada Dinas PUPR Banyuasin, sekaligus meninjau dan menetapkan besaran fee yang akan diberikan kepada terdakwa Ari Martha Redo sebagai jatahnya.
Dalam pertemuan yang seolah tak mencurigakan di warung bakso itu, kesepakatan tercapai. Terdakwa Wisnu Andrio Fatra pun menyetujui untuk memberikan fee kepada terdakwa Ari Martha Redo sebesar 20 persen dari nilai empat paket proyek yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Banyuasin. Besaran fee yang disepakati itu disertai dengan kalimat kunci dari Ari Martha Redo: “20 persen, pecah pajak,” sebagaimana dikutip dari pembacaan dakwaan penuntut umum. Kalimat ini mengindikasikan adanya skema untuk menghindari pelacakan transaksi atau mungkin terkait dengan penyesuaian perhitungan agar fee bersih yang diterima sesuai target.
Usai menyetujui pembagian fee tersebut, terdakwa Ari Martha Redho langsung memberikan nomor rekening bank kepada terdakwa Wisnu Andrio Fatra, menandakan kesepakatan itu akan segera direalisasikan melalui transfer uang.
Jejak Fee Proyek Berlanjut ke Rumah Dinas Kepala Dinas PUPR Banyuasin
Namun, kesepakatan gelap terkait pembagian fee proyek tidak berhenti di warung bakso. Dari dakwaan penuntut umum, terungkap pula bahwa negosiasi bagi-bagi fee proyek ini berlanjut ke rumah terdakwa Apriansyah, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Banyuasin, di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang. Pertemuan di rumah Apriansyah menjadi titik krusial berikutnya dalam skema korupsi ini, karena di sinilah commitment fee untuk pejabat terkait disepakati.
Dalam pertemuan di kediaman Apriansyah, disepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen. Angka ini kemudian dipecah lagi, dengan 7 persen dialokasikan untuk terdakwa Apriansyah selaku Kepala Dinas, dan 3 persen sisanya ditujukan untuk Panitia Lelang (ULP) sebagai pihak yang berwenang dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kesepakatan ini menunjukkan adanya kolaborasi yang terstruktur antara pihak pelaksana proyek dan pejabat di dinas terkait, yang mengindikasikan adanya praktik suap atau gratifikasi untuk memuluskan jalannya proyek.
Proyek-proyek yang telah dibagi jatah fee-nya itu kemudian memang dikerjakan oleh CV HK, yang diwakili oleh terdakwa Wisnu Andrio Fatra. Sebagai realisasi dari kesepakatan di warung bakso, Wisnu kemudian mentransfer fee kepada Ari Martha Redho dalam dua tahap. Transfer pertama dilakukan pada 10 Mei 2023 sebesar Rp398,8 juta, diikuti transfer kedua pada 8 Juni 2023 sebesar Rp208 juta. Dengan demikian, total fee yang diterima Ari dari empat paket proyek tersebut mencapai Rp606,8 juta. Jumlah ini mengindikasikan besarnya nilai proyek yang menjadi bancakan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Peran Mantan Ketua DPRD Sumsel dan Implikasi Hukum
Nama mantan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, juga disebut dalam dakwaan ini. Bukan karena keterlibatannya secara langsung dalam proses pembagian fee, melainkan karena keempat paket proyek pokir tersebut berasal dari daerah pemilihannya (dapil) di Kabupaten Banyuasin. Proyek pokir adalah aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD, dan dalam kasus ini, pokir tersebut diduga disalahgunakan menjadi lahan korupsi. Meskipun Anita Noeringhati belum berstatus terdakwa, penyebutan namanya dalam dakwaan mengisyaratkan adanya koneksi antara aspirasi pokir yang dibawa oleh anggota dewan dengan praktik-praktik penyimpangan dalam pelaksanaannya. Ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan proyek pemerintah dan wakil rakyat.
Atas perbuatannya, terdakwa Ari Martha Redho dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana. Pasal-pasal ini mengindikasikan bahwa Ari Martha Redho didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan adanya unsur kerja sama atau permufakatan jahat.
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jejaring korupsi dalam proyek pokir di Dinas PUPR Banyuasin, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya proyek-proyek yang berasal dari aspirasi rakyat, untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Praktik fee proyek yang disepakati di warung bakso hingga rumah dinas pejabat adalah cerminan dari tantangan serius dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.