Hukum

Oknum Sipir Lapas Lahat Ditangkap Terkait Narkoba, Ungkap Modus Titipan Narapidana

Seorang petugas Lapas Kelas II A Lahat diamankan kepolisian setelah kedapatan membawa sabu 102 gram. Penangkapan ini mengungkap modus peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, memicu sorotan terhadap integritas institusi.

Oknum Sipir Lapas Lahat Ditangkap Terkait Narkoba, Ungkap Modus Titipan Narapidana
Oknum Sipir Lapas Lahat Ditangkap Terkait Narkoba, Ungkap Modus Titipan Narapidana. Foto: Dok. Istimewa

LAHAT, NUSALY – Integritas Lembaga Pemasyarakatan kembali diuji dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan salah seorang oknum petugasnya di Lahat, Sumatera Selatan. Donny Pratama (32), seorang sipir Lapas Kelas II A Lahat, telah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 102,33 gram.

Penangkapan terhadap Donny berlangsung pada Minggu (27/7) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir jalan Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lahat, AKP Mastoni, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.

“Saat di TKP, petugas langsung menangkap pelaku yang sedang berada di atas motor,” ujar AKP Mastoni pada Rabu (30/7) kemarin, memberikan detail kronologi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik klip seberat 102,33 gram yang disimpan pelaku di dalam saku jaketnya.

Pengakuan Pelaku Ungkap Modus Titipan Napi

Pengembangan kasus ini mengungkap modus peredaran narkoba yang lebih luas. Berdasarkan pengakuan Donny Pratama, sabu tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana berinisial AL, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Lahat. AL diduga meminta Donny untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di luar lapas.

Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam pengawasan peredaran narkoba di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba, termasuk yang melibatkan oknum di dalam institusi.

Atas perbuatannya, Donny Pratama dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. (ags)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version