Hukum

Perang Melawan Racun Generasi, Vonis Mati Kurir Narkoba di Palembang Jadi Sinyal Keras Aparat

Hukuman Setimpal untuk Lindungi Masa Depan Bangsa, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Besar

Perang Melawan Racun Generasi, Vonis Mati Kurir Narkoba di Palembang Jadi Sinyal Keras Aparat
Perang Melawan Racun Generasi, Vonis Mati Kurir Narkoba di Palembang Jadi Sinyal Keras Aparat. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY — Di balik setiap butir pil ekstasi dan butiran sabu, ada potensi kehancuran bagi satu keluarga, satu komunitas, bahkan satu generasi. Kejahatan peredaran narkotika skala besar adalah ancaman nyata yang senyap, merusak sendi-sendi masyarakat. Di Palembang, ancaman ini dijawab dengan sebuah putusan hukum yang tegas dan tak kenal kompromi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Alfin Rifki Kurniadi, kurir narkotika yang tertangkap membawa 47.184 butir pil ekstasi dan lebih dari 7 kilogram sabu. Putusan yang dibacakan pada Selasa (16/9) ini bukan hanya tentang menghukum satu individu, melainkan tentang mengirimkan pesan yang kuat kepada seluruh jaringan gelap yang beroperasi di kota ini.

Efek Jera untuk Seluruh Jaringan

Ketua majelis hakim, Fatimah SH MH, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam jumlah yang sangat besar. Vonis mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Hera Romadona SH, yang sebelumnya menuntut hukuman tertinggi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi,” tegas hakim ketua.

Penangkapan Alfin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Sumsel sejak 17 Januari 2025, mengungkap jaringannya yang lebih besar. Terungkap bahwa Alfin telah lima kali menjadi perantara untuk seorang bandar bernama Mirza, dengan upah hanya Rp5 juta untuk setiap pengiriman. Imbalan yang kecil ini berbanding terbalik dengan dampak merusak yang ditimbulkan.

Majelis hakim menilai, jumlah barang bukti yang fantastis itu memiliki potensi besar untuk merusak generasi muda jika sampai beredar di masyarakat. Atas dasar itu, hukuman mati dinilai setimpal sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku peredaran narkoba. Vonis ini menjadi pengingat bagi setiap individu bahwa kejahatan narkotika adalah musuh bersama dan akan dilawan dengan segala cara, termasuk hukuman terberat.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Sumsel untuk menindak tegas peredaran narkoba dalam jumlah besar. Vonis mati yang dijatuhkan menjadi catatan penting dalam sejarah persidangan di Palembang, sebagai bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari racun yang mengancam masa depan bangsa. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version